MALANG POSCO MEDIA – Rencana cuti bersamaan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyentak publik di Indonesia. Termasuk di Malang Raya. Mengapa? Karena tujuan aksi cuti yang dilakukan secara bersamaan itu menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan Hakim. Rencana itu akan dilakukan pada 7-11 Oktober 2024.
Kondisi ini tentu membuat miris wajah pengadilan Indonesia. Betapa tidak, satu sisi pengadilan adalah tempat keadilan diputuskan untuk siapa saja warga negara Indonesia. Pengadilan menjadi warwah tertinggi hukum ditegakkan. Pengadilan juga menjadi tempat terhormat yang independen tanpa bisa diintervensi siapapun.
Namun di sisi lain, para hakim yang harus bekerja keras dalam memutuskan beragam perkara di Pengadilan justru nasibnya terabaikan. Kesehahteraan mereka kurang diperhatikan dan gaji mereka juga kurang tinggi dengan beban risiko pekerjaan yang tinggi.
Bukan rahasia umum, kalau Pengadilan selalu mendapat tudingan miring. Kasus yang diputus hakim dengan tidak adil maka rentan dicurigai adanya kasus suap. Sementara tekanan kepada hakim juga sangat tinggi. Hakim kadang berada pada posisi dilematis. Untuk cari posisi aman saja kadang susah.
Kasus hakim yang terlibat suap memang ada. Fakta itu memang ada dan skala kasusnya tidak kecil. Namun kita harus adil bahwa tidak semua hakim di pengadilan juga berperilaku buruk. Misal mengorbankan keadilan, integritas hanya demi uang dan iming iming jabatan. Tidak semua hakim mau iming iming suap. Apapun jenisnya.
Masih sangat banyak hakim yang bekerja dengan jujur, berintegritas, antisuap dan berani memutuskan perkara dengan adil dan bijaksana. Hakim-hakim yang seperti inilah yang memang harus diperjuangkan kenaikan gaji dan kesejahteraannya. Dan pemerintah harus mengakomodir kepentingan mereka demi makin bermartabatnya posisi hakim dalam menjalankan tugasnya.
Kalau sampai para hakim ini harus mogok atau cuti secara bersamaan, maka tentu ini akan sangat berpengaruh pada proses hukum di masing-masihg pengadilan di seluruh Indonesia. Menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan para hakim yang terhormat adalah hak. Namun jangan pernah mengorbankan tugas dan kewajiban di pengadilan hanya demi menuntut gaji dan kesejahteraan.
Kalau dalam memutus perkara, seorang hakim wajib adil kepada semua pihak, maka soal aksi menuntut gaji dan kesejahteraan, para hakim juga harus bersikap adil dan profesional. Marwah hakim sangat terhormat, maka hindari sikap-sikap yang membuat hakim jadi tidak terhormat.(*)