Tuesday, February 18, 2025

Polemik Makam Komersil

Akui Dapat Ijin, Warga Tetap Menolak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pihak proyek makam komersil di Dusun Dawuhan Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan bersuara setelah proyeknya ditolak oleh warga. Manajemen Baqi Memorial Park mengaku telah mendapat perijinan dari beberapa warga yang tercatat.

Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatchurahman menyampaikan berdasarkan surat persetujuan ijin lingkungan yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2024, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga akan dibangunnya pemakaman muslim (Baqi Memorial Park).

-Advertisement- Pengumuman

Dalam keterangan resminya terkait surat perijinan, terhitung 14 warga yang melakukan tanda tangan persetujuan akan dibangunnya pemakaman.

Dalam persetujuan, pihak Baqi Memorial Park memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya yakni menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan setempat, bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak atau gangguan di lingkungan sekitar.

“Kemudian, melibatkan tenaga kerja setempat dalam pembangunan tempat usaha dan menjalankan usahanya, menghargai adat istiadat dan norma lingkungan setempat,” urai Aditya dalam keterangan resminya, Senin (13/1) kemarin.

Ia menambahkan pihaknya juga telah mendapat persetujuan dari lembaga kemasyarakatan Desa Pandanmulyo, Tajinan. Terhitung yaitu satu ketua RW dan ada lima ketua RT yang tertera.

“Pada 31 Desember 2024, kami telah menghadap petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang,” lanjut Aditya.

Ia mengaku petugas DPKPCK Kabupaten Malang telah melakukan pengecekan dan menyatakan proses perijinan Baqi Memorial Park sudah melalui prosedur yang benar dan sedang dalam proses validasi berkas di pemerintah pusat.

Koordinator Warga Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan, Mahmudi menanggapi pernyataan disampaikan oleh pihak Baqi Memorial Park Malang.

Mudi, nama sapaan Mahmudi menegaskan agar pihak proyek pemakaman komersil tersebut untuk menunjukkan bukti persetujuan dari warga.

“Ditunjukan biar tidak terjadi polemik. Apakah itu mewakili warga semuanya?  Ya nanti dulu. Tidak apa-apa silahkan kalau Baqi mau memprosesnya di DPKPCK. Namun warga tetap menolak, konsisten,” katanya sembari menyampaikan pihak Baqi banyak prosedural yang dilewati. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga melakukan penolakan adanya proyek pemakaman komersil di Dusun Dawuhan, Desa Pandanmulyo, Tajinan. Warga telah menyegel dan memasang spanduk di area lahan yang akan dijadikan makam. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img