.
Friday, November 22, 2024

Aliansi Unisma Raya Tolak Pasal Bermasalah RKUHP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Gelombang aksi penolakan terhadap Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang digodok pemerintah pusat di DPR RI terjadi di Kota Malang. Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Unisma Raya ini menggelar aksi protes di depan kampus Universitas Islam Malang, Minggu (3/7) kemarin. Dengan membawa spanduk dan juga ada yang memakai topeng tokoh bangsa, mereka meneriakkan penolakan terhadap pasal-pasal yang bermasalah.

Koordinator Aksi Moh. Farhan Aziz menegaskan bahwa pasal-pasal yang kontroversial ini rentan menimbulkan masalah. Misalnya rancangan pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah, dikhawatirkan bakal membatasi ruang kebebasan berpendapat oleh masyarakat.

“Tuntutan kita yaitu mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera membuka draft terbaru RKUHP terbaru ke publik. Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI membahas kembali pasal bermasalah yang dinilai tidak pro terhadap demokrasi dan memihak kepentingan rakyat dalam RKUHP,” sebut Farhan disela aksi.

Presiden Mahasiswa Unisma Ahmad Najib menambahkan, tidak kunjung dibukanya akses draft RKUHP ke publik itu menunjukkan tidak adanya transparansi kepada masyarakat. Kemudian dari catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP terdapat 24 poin isu krusial dalam rapat dengar pendapat Mei lalu yang nyatanya hanya dibahas 14 isu saja.

“Ini yang kami kecewakan, padahal masih ada pasal pasal yang cukup kontroversial. Kami rasa kebijakan kebijakan yang kontroversial itu adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat terhadap demokrasi. Kami Aliansi Unisma Raya menuntut keterbukaan dan transparansi dan partisipasi pemerintah mengenai RKUHP tersebut,” tegas Najib.

Pada dasarnya pembentukan peraturan perundang udangan haruslah berdasarkan pada asas keterbykaan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU. No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang udangan (UU PPP). Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa rancangan perundangan harus bisa diakses dengan mudah. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img