Malang Posco Media, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu terus berupaya untuk meningkatkan status Jalan Raya Pandanrejo-Giripurno menjadi jalan provinsi. Namun usulan yang telah diajukan selama dua tahun tersebut masih saja menggantung tanpa kejelasan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M.
“Hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait perubahan status Jalan Raya Pandanrejo-Giripurno menjadi jalan provinsi. Padahal ini masuk dalam RPJMD Kota Batu tahun 2017-2022,” ujar Punjul kepada New Malang Pos.
Karena belum ada kepastian dari Provinsi Jatim pihaknya meminta agar DPUPR Kota Batu jemput bola. Artinya SKPD terkait harus menanyakan kejelasan terkait perubahan status jalan tersebut.
“Selain jemput bola, perubahan status jalan ini memang perlu kesepahaman antara Pemkot Batu dan Pemkab Malang serta Pemprov Jatim. Pasalnya jalan tersebut separuhnya berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang,” bebernya.
Lebih lanjut, perubahan status jalan Pandanrejo-Giripurno dinilai cukup penting. Pasalnya jalan raya tersebut adalah salah satu jalur alternatif yang sering menjadi akses oleh wisatawan ke Kota Wisata Batu.
Namun disayangkan untuk pemeliharaan jalur alternatif tersebut minim. Karena jalur sepajang Pandanrejo-Giripurno Kota Batu berbatasan langsung dengan jalur Karangploso, Kabupaten Malang. Serta terbatasnya anggaran.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeliharaan Jalan Raya Pandanrejo-Giripurno tahun 2021. Sehingga saat ini wisawatan bisa dengan nyaman dan aman berkunjung ke Kota Wisata Batu.
“Jalur tersebut sudah kami lakukan pemeliharaan. Tapi alangkah baiknya jika jalur milik kota tersebut bisa segera menjadi jalur milik provinsi. Tujuannya agar lebih maksimal dalam pemeliharaan,” papar Alfi.
Ketua PII Kota Batu ini menambahkan bahwa terkait pengajuan alih status jalan kota menjadi milik provinsi telah mendapat titik terang. Diungkapnya bahwa pengajuan yang telah ia sampaikan telah dinyatakan layak sudah ada desk BA usulan perubahan jalan tersebut tanggal 9 Desember 2021.
“Untuk alih status Jalan Giripurno-Pandanrejo telah dilakukan kajian oleh DPU Bina Marga Provinsi Jatim. Dari hasil kajian Bina Marga telah menyatakan layak untuk dialihkan jadi jalan provinsi. Tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya. (eri)