spot_img
Wednesday, April 16, 2025
spot_img

Alihkan Sewa Aset Pemkot ke  Superindo, Handoko Jadi Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Setelah melalui proses penyidikan sejak 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menetapkan Handoko,  warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, sebagai tersangka. Pria 77 tahun ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep.

Ia diperiksa dan langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan tersangka, Kamis (20/3) siang.  Kajari Kota Malang Tri Joko melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menyampaikan,  Handoko ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah berbagai alat bukti terkumpul, Handoko kemudian diundang untuk menjalani pemeriksaan dengan status awal sebagai saksi.

-Advertisement- HUT

“Sebelumnya, pagi tadi (kemarin, red), penyidik memanggil saksi berinisial H (Handoko). Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif, statusnya oleh penyidik naikkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini bermula ketika tersangka Handoko mengajukan izin sewa aset lahan seluas 1.498 meter persegi kepada Pemkot Malang pada tahun 2010 lalu. Saat itu perizinan untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

Namun, pada tahun 2011, ia mengajukan perubahan izin sewa menjadi tempat usaha, yang kemudian disetujui Pemkot Malang pada 12 Februari 2012. Persetujuan itu dengan ketentuan dan syarat, bahwa izin berlaku selama lima tahun dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

“Namun, tersangka H diduga melanggar ketentuan tersebut dengan mengalihkan sewa lahan ke pihak lain, yakni PT LSI (Superindo, red) tanpa seizin Pemkot Malang. Lahan tersebut kemudian dijadikan supermarket dengan kontrak sewa selama 20 tahun sejak tahun 2012 hingga 2032 dengan nilai kontrak mencapai Rp 6,7 miliar,” ujarnya.

Dari informasi para saksi, tersangka diketahui telah menerima uang sewa dari Superindo yang dibayarkan bertahap mencapai Rp 3,1 miliar dan nilai kontrak. Saat ini, pihak Kejari Kota Malang bersama Pemkot Malang berhasil memulihkan aset,  lahan tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Malang.

Agung mengatakan, hingga penetapan tersangka Handoko, jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Selain tersangka, saksi lain ada yang merupakan saksi ahli serta dari pihak Superindo.

“Perbuatan H ini terungkap, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset Pemkot Malang, yang kemudian dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 dan 2018. Hasil audit BPK menunjukkan bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,062 miliar,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Kejari Kota Malang menahan tersangka di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. Sesuai anggapan subyektif dari penyidik, untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tersangka dilakukan penahanan.

Handoko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan aturan tersebut, Handoko terancam dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Agung mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki aset-aset milik Handoko yang bernilai ekonomis untuk menentukan apakah bisa disita guna mengganti kerugian negara.

“Apabila ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan melakukan penyitaan sebagai alat bukti,” tambahnya.

Saat ini, Kejari Kota Malang tengah menyusun berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

“Dengan adanya hasil audit dari BPK yang menguatkan dugaan ini, kami akan segera merampungkan berkas dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”  kata Agung.

Sementara itu, Handoko enggan berkomentar. Saat dikonfirmasi ketika dibawa menuju kendaraan tahanan, ia   hanya terdiam. Handoko akan menunjuk penasihat hukum (PH) secara pribadi, untuk mendampingi proses hukum yang dijalaninya. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img