.
Friday, November 22, 2024

Alun Alun Kedungkandang Terganjal Sengketa Lahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Menambah ruang terbuka hijau dan sarana rekreasi masyarakat, Pemerintah Kota Malang segera membangun Alun-Alun Kedungkandang tahun ini. Berlokasi di selatan Gor Ken Arok, Alun-Alun ini akan dibangun dalam dua tahap. Tapi pembangunannya terganjal sebagian lahan yang masih terjadi sengketa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyu Setianto mengatakan, untuk pembangunan Alun-Alun Kedungkandang ini, setidaknya memerlukan anggaran sebanyak Rp 18 miliar.

“Anggarannya hampir Rp 18 miliar. Tapi karena refocusing, sehingga anggarannya Rp 4,9 miliar akan dibangun 2022 dan sisanya 2023,” jelas Wahyu kepada Malang Posco Media, kemarin.

Karena anggaran yang terbatas itu, maka dikatakan Wahyu untuk tahun ini hanya beberapa pembangunan saja. Untuk pembangunan yang lebih besar dianggarkan untuk tahun mendatang.

“Rp 4,9 miliar itu yang pertama penataan jalan, pekerjaan yang tidak nyambung di tahun 2023. Jadi kita sudah lewat konsultan perencana, mana saja yang bisa diselesaikan di tahun 2022. Diantaranya jalan, bangunan untuk kantoran dan musala untuk tahap pertama itu,” tambahnya.

Seperti yang telah disampaikan saat focus group discussion detail engineering desain beberapa waktu lalu, Alun-Alun Kedungkandang akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas yang mumpuni. Diantaranya area jogging track, skatepark, home theater, jalur pesepeda, taman edukasi, fasilitas ramah anak dan disabilitas dan fasilitas publik penunjang lainnya.

Namun begitu, untuk saat ini dalam proses pelaksanaannya masih menemui kendala. Sebab ternyata ditemukan adanya gugatan dari beberapa anggota dewan tahun 1998 yang merasa memiliki sebagian lahannya.

“Informasinya tahun 1998 untuk 45 anggota dewan, ada pemberian sebidang tanah dan sudah keluar SK wali kota. Padahal di situ adalah aset pemkot dan tidak ada izin dari pusat, tidak bisa dibalik nama. Tetap aset pemkot. Tapi ternyata mereka masih menggugat, merasa itu adalah haknya,” sebut Wahyu.

Oleh karenanya Wahyu pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Yakni mulai dari Bagian Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga Kejaksaan Negeri Kota Malang. Wahyu berharap permasalahan itu bisa segera terselesaikan sehingga Alun-Alun Kedungkandang bisa terealisasikan dengan baik.

“Sebenarnya akhir Mei bisa (lelang) ke LPSE. Karena ada isu itu kita berkoordinasi dan sementara dipending dulu. Juni selesai ya,” tandasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img