Kanwil Bea Cukai Jatim II
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Potensi kerugian negara senilai Rp 47,6 miliar di 2025 ini berhasil digagalkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II di tahun 2025 ini. Hal tersebut terungkap saat gelar hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Kanwil Bea Cukai II di Jalan Raden Intan Kota Malang, Kamis (25/9) kemarin. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil di Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Agus Sudarmadi mengatakan, penindakan BKC Ilegal merupakan langkah strategis nasional untuk memerangi peredaran barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Salah satunya dengan menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Selain itu, untuk menciptakan ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal.
“Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara. Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” katanya.
Menurutnya, sebagai wilayah penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai, upaya pengawasan di Jawa Timur terus diperkuat. Termasuk dengan pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan BKC Ilegal. Sepanjang tahun 2025 yang telah memasuki bulan ke-9 ini, diakui Agus, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan 494 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
“Oleh karena itu kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Terutama rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan industri hasil tembakau legal yang ada. Terdapat 494 kasus penindakan, dengan jumlah tembakau sejumlah 52.280.020 batang dan minuman mengandung etil alkohol sejumlah 17.757 liter dengan perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp 79 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp. 47,6 miliar,” jelasnya.
Selain itu, komoditi lain yang berhasil ditindak oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II adalah narkotika dengan penindakan sebanyak 9.944 butir. Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 7,11 juta batang rokok ilegal senilai Rp 10,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,2 miliar dan 1.406,60 liter Arak Bali dengan potensi kerugian negara Rp 52,3 juta.
Di sisi lain, Agus mengatakan bila Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II juga menerapkan pendekatan berbasis socio cultural untuk terus menekan peredaran produk ilegal dan tanpa cukai. Pendekatan ini digunakan melalui kegiatan keagamaan seperti sholawatan bersama dengan menggandeng Pondok Pesantren untuk memberikan edukasi kepada jamaahnya.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan bersama memerangi Barang Kena Cukai Ilegal. Lewat socio cultural juga lebih efektif karena masyarakat bisa langsung melakukan pengawasan,” pungkasnya.(ley/lim)