spot_img
Monday, June 16, 2025
spot_img

Amankan Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Audio Pagelaran

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Aris Dwi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berusia 28 tahun ini diamankan diduga  mencuri perangkat audio di gudang milik warga bernama Ngatimin, 63,  warga Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran.

Malang Posco Media

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/5) lalu sekitar pukul 23:00 WIB. Ngatimin mengetahui gudang miliknya kondisi terbuka dan beberapa barang perangkat audio raib pada esok pagi.

Usai menerima laporan, kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pagelaran melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku ternyata masih tinggal satu lingkungan dengan korban, Ngatimin.

“Pelaku masuk ke dalam gudang milik korban dengan cara melompat tembok pembatas, lalu membongkar pintu dan membawa kabur tiga perangkat audio dengan nilai kerugian sekitar Rp 25 juta,” ujar beber Bambang, Senin (19/5) kemarin.

Barang-barang yang digasak Aris Dwi di antaranya dua unit speaker aktif buatan Italia dan satu power amplifier berdaya tinggi.

“Pelaku diamankan hari Jumat (16/5) beserta barang bukti seperti speaker, power amplifier, HP, kunci L, dan tali tambang biru yang diduga digunakan untuk menurunkan barang curian,” urai Bambang.

Aris Dwi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagelaran. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bambang menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di malam hari. Ia juga meminta agar masyarakat mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah terulangnya tindak kriminal serupa. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img