.
Friday, November 22, 2024

Ambil HP Tertinggal di Warung, Pemuda Pakis Segera Diadili

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Akibat ambil HP tertinggal di warung makan, Aditya alias AS, 19, warga Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, akan segera diadili. Hal tersebut usai seluruh berkas perkara, barang bukti dan dirinya di serahkan penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (15/8) siang.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Imtelijen Eko Budisusanto mengatakan, tersangka ini sebelumnya beraksi, Rabu (8/6) lalu. Aksinya berawal dari salah satu pelanggan warung makan di Jalan Janti Kelurahan/Kecamatan Sukun yang lupa meninggalkan HP-nya usai makan.

Korban yang diketahui berinisial M, itu meninggalkan HP di meja tidak jauh dari tepatnya makan. Tidak lama setelah korban beranjak dari kursi tempat duduknya, pelaku bersama dengan dua orang rekannya tiba untuk membeli makan.

“Melihat ada HP tertinggal pelaku AS kemudian bergerak cepat, memasukkan HP tersebut ke kantongnya. Kemudian dirinya bilang ke dua temannya yang ada di lokasi, untuk kemudian meninggalkan lokasi karena baru saja menemukan HP,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku kembali ke kos bersama dengan temannya di Jalan Kasin Jaya Kampung Baru Kecamatan Klojen. Setelah berdiskusi kepada temannya, pelaku kemudian sepakat menjual HP tersebut kepada seseorang bernama F.

Kepada F, pelaku menawarkan HP tersebut senilai Rp 1,5 juta, namun dibeli F seharga Rp 1 juta. Setelah transaksi berhasil, pelaku F kemudian menjual HP tersebut kepada kenalannya.

“Pelaku F ini statusnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan kemudian menjual HP yang dibelinya dari tersangka kepada seorang bersinisial AD senilai Rp 2 juta,” ujarnya.

Namun barang hasil curian tersebut kemudian tidak berhenti sampai di tangan AD. Oleh AD, HP tersebut kemudian dijual kepada seorang berinisial CB, hingga akhirnya berhasil dilacak oleh kepolisian.

Tidak berselang lama, tersangka berhasil dilacak oleh petugas kepolisian dan langsung diamankan. Akibat perbuatannya korban merugi hingga Rp 4 juta. Dan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Saat ini tersangka, akan kami tahan selama 20 hari ke depan. Sembari kami melakukan pemeriksaan, untuk menyiapkan berkas dakwaan sebelum kami limpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” tandas Eko. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img