.
Sunday, December 15, 2024

Anak Robohkan Rumah Ibu Kandung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Warga Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo dihebohkan oleh seorang anak merobohkan rumah orang tuanya menggunakan alat berat excavator. Pemicu perobohan ini lantaran permasalahan harta gono gini.

Perobohan tersebut dilakukan Jumat (17/5) sore lalu. Sang ibu menyaksikan dan hanya bisa meratapi tempat tinggalnya roboh. Sebab, hal ini terjadi setelah adanya kesepakatan. Kendati demikian, kepolisian tetap menangani perkaranya. Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto mengatakan anak tersebut bernama Khoirul Ramadani, 24.

Dia  merobohkan rumah yang ditinggali ibu kandungnya, Sugiati.  “Hasil datang ke TKP memang benar rumah tersebut dirobohkan oleh anak kandung pemilik rumah karena meminta bagian harta gono gini,” jelasnya saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Minggu (19/5). 

Diketahui Khoirul anak dari Sugiati dengan suaminya, Yono Mitro. Namun mereka sudah bercerai. Sugiati kemudian menikah lagi dengan Driyanto dan memiliki satu anak, tinggal di rumah yang dirobohkan. Khoirul meminta bagian harta. Kemudian Sugiati menawarkan agar rumah tersebut dijual seharga Rp 50 juta.

Hasilnya dibagi dua. Khoirul kurang berkenan dengan tawaran tersebut sehingga ke duanya bersepakat merobohkan rumah.  “Anaknya minta dibantu untuk membangun rumah di daerah Pagelaran karena dia sudah berkeluarga. Karena hanya manfaatkan  rumah, direncanakan untuk mengambil material rumah yang dirobohkan untuk membangun di Pagelaran,” beber Subijanto.

Sugiati sendiri tidak keberatan sehingga tidak menuntut untuk diproses melalui jalur hukum. Sebab, lanjut Subijanto, Khoirul dengan ibunya sudah bersepakat sejak jauh-jauh hari untuk melakukan perobohan rumah. Setelah melakukan perobohan, Khoirul langsung meninggalkan lokasi.

“Isi perabot di dalam rumah sudah dikeluarkan oleh Bu Sugiati satu minggu sebelum rumah dirobohkan,” jelasnya. “Hasil permintaan keterangan Bu Sugiati tidak mempermasalahkan dan tidak menuntut ke jalur hukum. Hal ini dituangkan berdasarkan surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak desa dan ayahnya Bu Sugiati,” sambung Subijanto. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img