.
Sunday, December 15, 2024

Polres Malang

Ancam Sanksi Racik Petasan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana meminta warga agar tidak bermain petasan, apalagi memproduksi. Dikatakan, apabila ditemukan maka akan diberikan sanksi tegas. “Kami tidak ingin di wilayah hukum Polres Malang sampai terjadi peristiwa seperti di Blitar dan Kasembon,” katanya.


Hal ini disampaikan menyikapi dua peristiwa ledakan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dia berjanji menindak tegas dan memproses hukum pembuat petasan. “Kami sudah terima direktif dari Kapolda Jatim untuk melakukan penelusuran dan pemetaan masyarakat yang memproduksi petasan,” ujar dia.


Berdasarkan pantauannya, wilayah hukum Polres Malang terdapat beberapa sentra home industri yang diindikasi memproduksi petasan. Kini masih dalam penyelidikan. Dari 30 kecamatan di Kabupaten Malang yang berada dalam wilayah hukum Polres Malang, ada beberapa kecamatan yang sudah dipetakan.


Kemudian diberikan edukasi oleh anggota bhabinkamtibmas dan polsek untuk tidak membuat atau memproduksi petasan. “Saya juga meminta dukungan pada seluruh warga Kabupaten Malang, apabila mereka melihat atau menemukan ada warga yang memproduksi agar dilaporkan,” harapnya.


Namun, apabila sudah diberikan edukasi atau peringatan, ternyata masih ada kegiatan produksi petasan secara ilegal, maka akan ada sanksi pidana. “Sanksi yang bakal kami terapkan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP. Apabila menimbulkan korban jiwa ataupun luka hukumannya seumur hidup,” jelas Kholis. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img