MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Seluruh desa di Kabupaten Malang kembali mendapatkan kucuran anggaran dari pusat. Yaitu berupa Dana Desa (DD). Tahun 2024 ini Kabupaten Malang mendapatkan Rp 457.496.320.000. Naik hampir Rp 5 miliar dibanding tahun sebelumnya.
“Ada kenaikan Rp 4,9 miliar,” kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Ira Koeswandari S.STP. Dia mengatakan kenaikan DD ini ditentukan oleh pusat. Dengan beragam ketentuannya.
“Desa mendapatkan DD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota,” sambungnya.
Lantaran itulah, Ira pun memastikan bahwa masing-masing desa tidak menerima DD dengan pagu yang sama. Menurut wanita berjilbab ini, tahun 2024 ini pagu DD terendah yaitu Desa Wonorejo Kecamatan Bantur yaitu Rp 758.765.000. Sedangkan pagu tertinggi diterima Desa Srimulyo Kecamatan Dampit. Yaitu Rp 2.217.372.000.
Sementara untuk pencairan DD, dikatakan Ira sudah dapat dilakukan sejak awal bulan lalu. Bahkan sampai dengan kemarin sudah ada dua desa yang telah mencairkan. Yaitu Desa Purwosekar dan Desa Jambearjo, keduanya di Kecamatan Tajinan. Sedangkan untuk desa lainnya ditambahkan Ira saat ini masih proses.
“Perhitungan DD oleh pemerintah pusat berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi,alokasi formula dan alokasi kinerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024,” tambahnya.
Tapi demikian, untuk pencairan DD tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana untuk desa dengan statu non mandiri pencairan DD hanya dua kali, sama seperti desa dengan status mandiri. Pencairan DD untuk desa mandiri yaitu 60 persen di tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua.
Sedangkan non mandiri kebalikannya. Yaitu 40 persen di tahap pertama dan 60 persen di tahap ke dua. “Tahun sebelumnya DD untuk desa non mandiri tiga kali. Yakni 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap ke 2 dan 20 persen tahap ke 3,” urainya. DD dijelaskan Ira diutamakan penggunaannya untuk mendukung pertama penanganan kemiskinan ekstrem.
“Yang kedua program ketahanan pangan dan hewani, ketiga program pencegahan dan penurunan stunting skala desa atau program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa,” tutupnya. (ira/mar)