Malang Posco Media, Malang – Pembangunan Alun-alun Kepanjen masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto.
“Betul, saat ini masih dilakukan penyusunan dokumen untuk RPJMD. Masuk di dalamnya adalah terkait pembangunan Alun-alun Kepanjen,’’ kata Tomie.
Dia mengatakan, terkait rencana pembangunan alun-alun yang masuk dalam RPJMD 2025-2030, tidak ada banyak yang berubah. Termasuk dari sisi penataan ruang, lokasi dan luasan masih tetap seperti yang rencanakan.
Dijelaskan oleh Tomie, bahwa Alun-alun Kepanjen akan dibangun di Jalan Raya Panji, Desa Panarukan, Kecamatan Kepanjen. Luas tanah untuk pembangunan alun-alun sekitar 4 hektare.
“Masih tetap kalau tempatnya. Yaitu di depan kantor Bupati Malang di Kepanjen. Kami berharap, di waktu lima tahun ini pembangunan alun-alun ini dapat terwujud,’’ tambahnya.
Dia mengatakan, konsep alun-alun tidak seperti alun-alun pada umumnya. Selain ruang terbuka hijau, juga dibangun pusat perbelanjaan. Harapannya jelas, dengan adanya alun-alun ini dapat mendongkrak perekonomian, dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. Selain itu, juga akan disediakan sarana lain seperti tempat peribadatan.
Dengan begitu, potensi pendapatan dari berdirinya Alun-Alun Kanjuruhan bersifat user payer (pembiayaan pengguna). Yakni diperoleh dari fasilitas parkir, iklan, sewa sarana dan prasarana, sewa lapak pusat perbelanjaan, serta pajak hotel dan restoran.
Disinggung masalah anggaran? Tomie mengatakan sekitar Rp 600 Miliar. Dia pun memahami jika anggaran pembangunan Alun-Alun cukup besar. Lantaran itu, pihaknya pun akan membuat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dia pun mengatakan sudah ada beberapa badan usaha yang menanyakan tentang pembangunan alun-alun tersebut.
“Sudah ada kalau yang bertanya. Tapi belum ada yang deal. Dan kami terus menawarkan juga ke pusat,’’ tambahnya.
Melalui KPBU, maka pembiayaan menggunakan skema unsolicited. Artinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak akan mengeluarkan anggaran sama sekali. Anggaran tersebut kemudian diajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai pembina dan pengendali kegiatan.
Kemudian, kepala daerah atau bupati tetap bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam pelaksanaan KPBU. Namun, Bupati bisa melimpahkan kewenangannya kepada perangkat daerah (PD) terkait. Dalam hal ini yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK).
Tomie juga menyebutkan, saat ini dokumen studi pendahuluan pembangunan Alun-Alun sudah tuntas. “Sejauh ini belum ada target realisasi dalam waktu dekat dan masih akan dimasukkan dalam RPJMD. Kalau misalnya tahun depan ada badan usaha yang sudah deal, baru bisa ditargetkan lagi,” pungkasnya. (ira/jon)