.
Sunday, December 15, 2024

Anggaran Pilkada Kabupaten Rp 101,094 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggaran untuk membiayai penyelenggaraan kontestasi politik Pilkada Kabupaten Malang tahun 2024 telah disepakati. Nilainya mencapai Rp 101,094 miliar. Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Jumat (10/11).

Mayoritas alokasinya digunakan untuk membiayai Badan Ad-Hoc pada Pilkada. Kesepakatan tersebut terjadi setelah proses panjang usulan KPU Kabupaten Malang dan Pemkab Malang sebelumnya. Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, semula angka yang diusulkan lebih besar dari yang disepakati.

“Beberapa pertimbangan dan perhitungan nilainya menyusut. Jadi prosesnya panjang. Dari penyusunan anggaran yang tadinya diusulkan KPU sebesar Rp 109 miliar, kemudian karena memperhatikan ketersediaan anggaran Pemkab Malang, maka KPU melakukan rasionalisasi,” ujar Anis ditemui di Peringgitan Pendopo Agung, kemarin.

Rasionalisasi yang dilakukan , lanjut Anis, salah satunya adalah pemaksimalan jumlah DPT pada setiap TPS. Ia menyampaikan bahwa semula seuai skema perencanaan TPS berada di angka 5.200. “Kami lakukan rasionalisasi kembali dengan dimaksimalkan DPT per TPS, maka kita bisa berada di angka 4.200,” katanya.

Pemaksimalan DPT per TPS ini menurut dia sudah sesuai dengan regulasi Pilkada. Diakui dia, besaran anggaran Pilkada 2024 tersebut mengalami peningkatan jika dibanding 2020. Dimana saat itu tercatat anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 85 miliar. Mayoritas anggaran tersebut dipergunakan untuk honor badan Ad-Hoc penyelenggara.

Honor badan Ad-Hoc tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (KPPS) pada pelaksanaan tahapan Pilkada dan partisipasi masyarakat.

Mengenai pencairan dana hibah tersebut, Anis menerangkan bahwa akan dilakukan dua kali. Yakni pada 2023 dan 2024. Pada tahap awal akan dilakukan pencairan sebesar 40 persen dari total anggaran yang disepakati, maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sementara untuk sisanya, akan dilakukan pencairan pada tahun anggaran 2024. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img