.
Thursday, November 21, 2024

Anggota DPRD Bisa Kampanye Pilkada 2024?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh: George da Silva
Calon Doktor Konsentrasi Sosial Politik
Universitas Muhammadiyah Malang dan Mantan Bawaslu Kabupaten Malang

          Gonjang ganjing anggota DPRD boleh/ dapat melakukan kampanye Pasangan Calon (Paslon) diusung Partai Politik (Parpol). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memerintahkan kepada jajarannya untuk melarang anggota DPRD berkampanye. Padahal kampanye Pemilihan atau lazim disebut Pilkada sejak tahun 2005, bahkan terakhir Pilkada 2020 tidak dilarang. Ada apa dengan larangan ini. Apakah penerapan Undang-Undang Pilkada pada tahun sebelumnya belum optimal sehingga Pilkada 2024 harus diterapkan.

          Bawaslu melarang anggota DPRD berkampanye dasarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 71 ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Dasar Hukum

          Tim kampanye masing-masing Paslon dibentuk oleh Paslon bersama Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peseta Pemilu. Sudah pasti dalam tim kampanye terdapat anggota DPRD. Apakah angggota DPRD dapat menjadi ketua/ anggota tim kampanye. Kehadiran mereka merupakan representase secara  de jure ataupun de facto mewakili Parpol atau gabungan Parpol pengusungnya.

          Jika pemahaman Bawaslu menggunakan UU No 6 Tahun 2020, Pasal 71 ayat (1) timbul pertanyaan apakah anggota DPRD adalah pejabat negara/ pejabat daerah boleh/ dapat berkampanye. UU No 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 122 menyebutkan “Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.” Ketua/ anggota DPR, apakah kedudukan anggora DPR dan DPRD sebagai pejabat negara atau pejabat daerah.

          Dalam Surat Edaran Bawaslu No 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 28 Agustus 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/ Pemilihan, hanya membahas Pasal 71 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5). Tidak membahas Pasal 71 ayat (1). Apakah Bawaslu menilai cukup jelas, sehingga tidak perlu memberikan pedoman.

          UU Nomor 17 Tahun 2015 tetang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), Pasal 364 “DPRD kabupaten/ kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/ kota. UU MD3 tidak menegaskan bahwa anggota DPR dan DPRD pejabat negara atau pejabat daerah. Menegaskan lembaga perwakilan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan bukan sebagai pejabat daerah. Selaras dengan UU MD3 Pasal 400 ayat (1) “Anggota DPRD kabupaten/ kota dilarang merangkap jabatan sebagai  a) pejabat negara atau pejabat daerah.” Kedudukan DPRD dalam UU MD3 lembaga negara berfungsi sebagai lembaga legislatif. Hal ini, juga sependapat/ diperbenarkan oleh Sri Sugeng Pujiatmiko mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jatim 2012-2017.

          Anggota DPRD dilarang menjadi pejabat negara/ pejabat daerah, maka kedudukan anggota DPRD tidak selaras kedudukan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah. Fungsi anggota DPRD sebagai legislatif. Apabila mensejajarkan fungsi anggota DPRD menjadi eksekutif bertentangan dengan UUD 1945, karena anggota DPRD sebagai lembaga legislatif sebagai kontrol keseimbangan dan sekaligus sebagai pengawas jalannya pemerintah daerah. Berarti anggota DPRD bukan pejabat daerah seperti yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2020, Pasal 71 ayat (1).

Boleh Melakukan Kampanye

          Anggota DPRD UU No 6 Pasal 71 ayat (1) tidak dapat dijerat melakukan pelangaran kampanye, karena anggota DPRD tidak dapat dipisahkan sebagai anggota Parpol. PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 7 ayat (1) “Dalam melaksanakan kampanye, Pasangan Calon bersama Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik membentuk tim kampanye.” PKPU ini, tidak menegaskan anggota DPRD dilarang menjadi tim kampanye. Anggota DPRD masuk dalam tim kampanye, maka boleh/ dapat berkampanye untuk Paslonnya.

          Bawaslu menggunakan larangan UU No 6 Tahun 2020 Pasal 71 ayat (1) dan ancaman ketentuan pidana Pasal 188 “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).” Ketentuan pidana ini, tidak dapat dikenakan pada anggota DPRD, karena hanya mengatur pejabat negara tidak mengatur pejabat daerah.

          Disimpulkan pejabat negara, pejabat daerah tidak dilarang dalam berkampanye untuk Paslon masing-masing partai pengusung. Hal ini, juga tidak ada pidana karena berkampanye. Anggota DPRD melakukan kampanye bukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Melakukan, karena sebagai anggota partai dan menjalankan tugas dari partai sebagai ketua tim/anggota tim.

          Anggota DPRD tidak ada larangan berkampanye dan sanksi hukum pidana Pemilihan, juga tidak ada. Anggota DPRD tidak termasuk pejabat daerah, karena sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bukan pejabat daerah sesuai aturan perundang-undangan. Semoga.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img