MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur 2 melakukan pemusnahan Barang Milik Negara hasil dari penindakan, Selasa (26/7) kemarin. Total hasil penindakan rokok ilegal kali ini sebanyak 9.068.528 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 779 liter. Tembakau iris 116 ribu gram, liquid vape sekitar 10 liter.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo mengatakan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan selama satu semester ini dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Rokok ilegal hingga semester ini ternyata (meningkat) sudah 75 persen dari tangkapan tahun kemarin. Jumlah batangannya meningkat dan modusnya menjadi lebih banyak. Kalau dulu dengan moda transportasi tertentu, sekarang sudah menggunakan jasa titipan, kendaraan pribadi hingga kendaraan mewah,” kata Oentarto.
Dijelaskannya, dari hasil penindakan itu, total nilai barang sebesar Rp 3,9 miliar dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar.
“Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat. Juga menyebabkan distorsi ekonomi. Itulah yang kemudian mengakibatkan hal yang serius,” tegas Oentarto.
“Di internal, kami terus aktif mengajak masyarakat yang berbisnis ilegal untuk beralih ke legal. Buktinya juga masih banyak masyarakat yang berbisnis legal masih survive sampai saat ini,” sambungnya.
Pada kesempatan ini, disampaikan juga piagam penghargaan dari Dirjen Bea Cukai melalui Kanwil DJBC Jatim II kepada Bupati Malang HM. Sanusi sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Pemkab Malang terhadap pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Terlebih Pemkab Malang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) di wilayah Kabupaten Malang kepada Bea Cukai sejumlah 1.444 informasi dengan jumlah yang ditindak Bea Cukai mencapai 168.442 batang.
“Pelaporan yang dilakukan oleh Pemkab Malang melalui utamanya Satpol PP jauh lebih banyak dari pemerintah kabupaten kota lain di Jawa Timur. Pemkab Malang kami nilai memberikan kontribusi luar biasa dalam pemberantasan rokok ilegal. Termasuk pemanfaatan DBHCHTnya,” sebut Oentarto.
Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Malang Suwadji pun menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DJBC Jatim II. Sinergi antara Pemkab Malang dengan Dirjen Bea dan Cukai tidak terlepas dari upaya suksesi percepatan pembangunan nasional.
“Karena seperti yang kita ketahui bersama, optimalisasi penerimaan negara pada bidang cukai selanjutnya akan dialokasikan melalui DBHCHT itu akan kembali disalurkan kepada masyarakat melalui program strategis di bidang kesehatan, penegakan hukum serta kesejahteraan masyarakat. Atas apresiasi yang diberikan, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya. (ian/aim)