MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang pria bernama Hady Mustofa (46), warga Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya temannya sendiri. Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota menangkapnya di kediamannya pada Rabu (12/2) siang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (13/2) kemarin.
Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (2/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka tiba-tiba memukul dan menendang korban berinisial Suhartanto (50), warga Kelurahan/Kecamatan Sukun. Akibatnya, korban mengalami luka lebam serta pendarahan di bagian pipi dan mulut.
Tiga hari setelah kejadian, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Sukun. Berdasarkan laporan dan hasil visum, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Ipda Yudi menjelaskan bahwa penganiayaan ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara keduanya. “Awalnya mereka hanya bercanda dan berolok-olokan. Namun, tersangka diduga sakit hati hingga akhirnya melampiaskannya dengan kekerasan,” jelasnya.
Hady Mustofa kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi memastikan bahwa baik korban maupun tersangka tidak dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung. “Saat ini, tersangka masih kami periksa lebih lanjut,” tutupnya. (rex/aim)