Malang Posco Media – Dishub Kota Batu mengambil langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada bus rombongan sekolah yang melakukan perjalanan ke luar daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pemeriksaan wajib, yang disebut ramp check, terhadap angkutan pariwisata, khususnya bus. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Angkutan Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto.
“Sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehubungan dengan banyaknya kecelakaan angkutan umum khususnya bus kami menerapkan wajib ramp check bagi angkutan pariwisata yang berasal dari Kota Batu,” ujar Hari Juni kepada Malang Posco Media, Minggu (19/5).
Dishub Kota Batu mewajibkan pelaporan untuk melakukan ramp check ini dilakukan oleh angkutan bus pariwisata 3×24 jam sebelum keberangkatan. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan penumpang dengan menerapkan uji kelayakan bagi bus pariwisata yang beroperasi dari Kota Batu ke luar daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Aturan tersebut berdasarkan PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Kemudian Surat Dishub Jawa Timur No: 550.11/2807/11 3.4/2024 perihal keselamatan angkutan pariwisata. Serta Surat Edaran Pemkot Batu No: 551/41/422 2024 Tgl. 16 Mei perihal angkutan pariwisata di Kota Batu.
“Untuk kami menghimbau agar Perusahaan Otobus (PO) baik di Kota Batu dan Malang Raya rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya. Sebab kebanyakan sekolah-sekolah memilih menggunakan jasa PO dari luar Kota Batu, yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang,” pesannya.
Ramp check akan dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau cek di tempat. Setelah dilakukan pengecekan pada bus-bus yang akan beroperasi dan dipastikan layak, maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus.
“Setelag kami cek perizinannya dan kelengkapan keselamatannya sesuai SOP. Kami akan buatkan berita acara atau rekomendasi apakah bus tersebut siap jalan atau tidak,” pungkasnya. (eri/mpm)