spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Antisipasi Kecelakaan Bus, Dishub Wajibkan Angkutan Wisata Lakukan Ramp Check

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus rombongan sekolah dari Kota Batu ke luar daerah, Dishub Kota Batu mewajibkan kepada angkutan pariwisata khususnya bus dengan mewajibkan ramp check. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Angkutan Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto.

“Sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehubungan dengan banyaknya kecelakaan angkutan umum, khususnya bus kami menerapkan wajib ramp check bagi angkutan pariwisata yang berasal dari Kota Batu,” ujar Hari Juni kepada Malang Posco Media, Minggu (19/5) kemarin.

- Advertisement -

Wajib lapor untuk dilakukan ramp check ini harus dilakukan angkutan bus pariwisata ke Dishub Kota Batu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Diharapkan dengan menerapkan uji kelayakan bagi bus pariwisata dari Kota Batu yang akan beroperasi ke luar daerah demi menghindari adanya hal tak diinginkan.

Aturan tersebut berdasarkan PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Kemudian Surat Dishub Jawa Timur No: 550.11/2807/11 3.4/2024 perihal keselamatan angkutan pariwisata. Serta Surat Edaran Pemkot Batu No: 551/41/422 2024 Tgl. 16 Mei perihal angkutan pariwisata di Kota Batu.

“Untuk kami menghimbau agar Perusahaan Otobus (PO) baik di Kota Batu dan Malang Raya rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya. Sebab kebanyakan sekolah-sekolah memilih menggunakan jasa PO dari luar Kota Batu, yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang,” pesannya.

Ramp check akan dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau cek di tempat. Setelah dilakukan pengecekan pada bus-bus yang akan beroperasi dan dipastikan layak, maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus.

“Setelah kami cek perizinannya dan kelengkapan keselamatannya sesuai SOP. Kami akan buatkan berita acara atau rekomendasi apakah bus tersebut siap jalan atau tidak,” pungkasnya.(eri/lim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img