spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Apartemen Nayumi Samtower Disomasi Pembeli. Advokat Yayan: Klien Kami Dirugikan karena Belum Dibangun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media- Manajemen Nayumi Samtower Apartemen, Jalan Soekarno Hatta Malang disomasi salah satu pembelinya. Yakni Dwi Evi Puspitawati, warga Jalan Lrg Tajur No 841, Seberang Ulu, Palembang, Sumatera Selatan. Somasi itu, dilayangkan advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH dan V. L. F Bili, SH, MH, para advokat dari konsultan hukum di Law Firm DR. Yayan Riyanto, SH, MH, Jalan Kawi 29 Malang.

Kepada Malang Posco Media, PT. Malang Bumi Sentosa, pengembang Nayumi Samtower tidak segera membangun unit apartemen yang sudah dibayarkan lunas kliennya. “Tanggal 28 Juni 2018, klien kami membeli satu unit apartemen di Lantai 10 No 11 dengan tipe Studio. Harganya Rp 424,684 juta dan dibayarkan bertahap selama jangka waktu 18 bulan,” tutur Yayan, sapaannya.

Saat memutuskan membeli satu unit apartemen itu, Dwi Evi, kliennya juga membayar booking fee sebesar Rp 15 juta, dengan rata – rata cicilan Rp 22,7 juta, selama 18 kali. “Setelah cicilan ke – 18 dibayarkan, Nayumi mengeluarkan surat keterangan lunas atas pembelian unit apartemen itu tertanggal 2 Desember 2019,” lanjut mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang tersebut.

Selanjutnya, unit apartemen yang dibeli ini, dijanjikan akan dibangun dan diselesaikan dalam jangka waktu 24 bulan setelah ground breaking, tanggal 29 September 2018 lalu. “Namun sampai saat ini, sudah terhitung 41 bulan sejak ground breaking, apartemen itu belum dibangun. Dalam jangka waktu kurang dari enam bulan terakhir, klien kami berusaha meminta pertanggungjawabkan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Dwi Evi juga meminta pengembalian pembayaran pelunasan atas pembelian unit apartemen itu. “Namun tidak mendapatkan pelayanan yang kooperatif. Klien kami pun meminta pengembalian seluruh pembayaran karena dianggap pembangunan tidak pernah dilaksanakan dan diselesaikan ditambah denda kerugian sebesar 20 persen dari jumlah pembayaran lunas,” paparnya.

Bila diitung, mencapai Rp 509. 836.800. Dia berharap, ada solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan, akan melakukan upaya hukum lain. “Kami akan melakukan beberapa upaya hukum seperti melakukan peringatan secara terbuka di seluruh media cetak dan elektronik lokal maupun nasional. Dan melaporkan dugaan penipuan ini,” tutup Yayan.

Pihaknya juga menegaskan, akan menampung para user Nayumi Samtower yang juga mengalami hal serupa dengan kliennya. Sementara itu, dihubungi terpisah, Tio Hariguna, perwakilan manajemen Nayumi Samtower akan menunjuk bagian legal coorporate untuk menangani masalah somasi itu. (mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img