spot_img
Friday, May 3, 2024
spot_img

APD Kota Batu Soroti Pemasangan APK Yang Melanggar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Organisasi NGO, Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Batu menyoroti adanya beberapa caleg yang masih melanggar ketentuan dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa tempat yang telah dilarang oleh Pemerintah Kota Batu.

Koordinator APD Kota Batu, Abdur Rochman mengungkapkan sebagai lembaga non profit yang tidak terikat dengan pemerintahan, APD mengemban tugas untuk dapat mengedukasi masyarakat terkait dengan Pemilu 2024.

“Akademi Pemilu dan Demokrasi ini ada perwakilan di seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia dengan Jakarta sebagai pusatnya. Untuk tugasnya kami di pendidikan politik serta pemantauan terhadap tahapan pemilu,” terangnya.

Untuk pendidikan politik biasanya menyasar pada masyarakat dengan cara sosialisasi langsung kepada masyarakat, baik untuk orang-orang dewasa maupun untuk golongan anak-anak muda milenial, kelompok serta lintas masyarakat.

“Sedangkan untuk peserta pemilu, tentunya bisa kita latih saksi parpol untuk dijelaskan terkait fungsinya, sehingga dapat menjadi saksi parpol yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” paparnya.

Kegiatan-kegiatanpun cukup beragam, mulai menjadi narasumber sampai dengan pemberian sosialisasi terkait dengan pendidikan politik, melalui forum-forum yang digelar oleh Bawaslu maupun yang lainnya. Selain itu juga melakukan kajian-kajian yang berkaitan dengan pendidikan politik.

Termasuk juga melakukan kajian terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Jika mengacu pada keputusan Walikota Nomor 188.45/261/KEP/422.012/2023 tentang petunjuk teknis pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Kami menilai ada beberapa titik di Kota Batu yang tidak diperbolehkan memasang APK, namun kita temukan itu sekarang masih ada yang melanggar,” terangnya.

Melalui kajian-kajian tersebut, APD berusaha untuk melakukan pendidikan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan hal-hal yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“APD bergerak di bidang kepemiluan dan politik serta memantau tahapan-tahapan pemilu. Dimana tahapan pemilu ini menjadi bagian yang sangat krusial. Dari pemantauan tersebut, jika ditemukan ada hal-hal yang melanggar maka akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang untuk menindaknya,” ungkapnya.

Beberapa temuan pelanggaran APK yang ditemukan oleh APD seperti pelanggaran depan BCA Jalan Pangsud ada Billboard partai, di seputaran Alun-Alun Jalan Gajahmada ada gambar paslon, di Jalan Diponegoro sebelah SPBU ada caleg partai dan depan Diponegoro oil ada juga pemasangan banner caleg. (adm/eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img