NEW MALANG POS, MALANG-Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang memberikan klarifikasi atas perkara mafia tanah yang viral di media sosial, pada Kamis (3/2) lalu. Klarifikasi disampaikan usai rapat tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Jumat (11/2) kemarin. APH sepakat tidak ada mafia tanah di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, klarifikasi ini sebagai bentuk jawaban atas video dari seorang perempuan bernama Gina Gratia. Ia menyebut dalam unggahan videonya negara diminta hadir, dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan.
“Kami sampaikan bahwa perkara tersebut adalah sengketa terkait harta gono gini. Bukan perkara mafia tanah,” tegas Budi Hermanto.
Berdasarkan hasil rapat, APH di Kota Malang meyakini bahwa tidak ada mafia tanah di Kota Malang. Buher sapaan akrabnya juga menyampaikan, saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota sedang menindaklanjuti laporan Gina Gratia ke Polda Jatim. “Laporannya ke Polda Jatim Jumat (7/1) lalu dan dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada Kamis (13/1). Sampai sekarang, kami sudah memeriksa tiga orang saksi,” jelasnya.
Dilanjutkannya, bahwa laporan Gina ini menjadi atensi Polda Jatim hingga Mabes Polri. Karenanya setelah rapat koordinasi bersama APH, langsung disampaikan klarifikasi kebenarannya. Dan objek yang menjadi permasalahan adalah lahan di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang.
Ketua PN Kelas IA Malang Judi Prasetya menyampaikan, tiga aset objek yang menjadi permasalahan memang masuk daftar lelang. Pelaksanaan lelang atas tiga aset itu telah memenuhi prosedur hukum.
“Lelang tertanggal 15 Desember 2021 lalu, merupakan tindaklanjut dari eksekusi sebelumnya dalam rangka melaksanakan putusan PN Tuban. Dikuatkan dengan putusan hasil upaya hukum yang diputus di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Dan telah berkekutan hukum tetap,” jelasnya.
Judi mengatakan dalam progres tersebut ada beberapa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak termohon. Terdiri dari Valentina Linawati, Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana. “Apabila Gina mengatakan tidak mengetahui putusan tersebut, bisa kami sampaikan tidak benar. Karena tahun 2018 telah mengajukan upaya hukum gugatan perlawanan,” terangnya.
Ia menuturkan bahwa seletah dicermati, gugatan perlawanan itu sama dan merupakan pengulangan gugatan perlawanan. Ini tidak bisa mencegah PN Malang untuk menunda eksekusi sesuai dengan putusan PN Tuban nomor 25 tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua obyek rumah ini telah dilelang melalui website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 15 Desember 2021. Proses selanjutnya adalah, pemenang lelang bisa mengajukan proses eksekusi ke PN Malang jika pihak termohon tidak mau meninggalkan obyek yang terjual.
PN Malang juga menepis tudingan Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana yang menyebut dalam proses lelang ada peran mafia tanah. Kasus diduga adanya mafia tanah ini ramai di media sosial Twitter dari unggahan nama pemilik akun @VettyVutty.
Dalam video yang menampilkan perempuan bernama Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto, mengaku tidak pernah merasa memiliki utang piutang. Serta sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut masih aman dan tersimpan dengan aman di kediamannya.
“Kalau menurut kami, kebanyakan termohon dalam lelang memang kurang legawa untuk menyerahkan sertifikat harta bendanya. Tetapi kami juga sudah berkoordinasi dengan BPN Kota Malang dan APH di Kota Malang, untuk sepakat tidak ada mafia tanah di Kota Malang. Dan ini dilaksanakan oleh instansi dengan legitimasi,” bebernya.
Untuk saat ini pihaknya terus berkoodinasi dengan BPN Kota Malang dan KPKNL Malang, terkait objek lelang tersebut. Mengingat sudah terdapat pemenang lelang, apabila pemenang memohon untuk dilakukan eksekusi, maka akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang mengatur.(rex/agp)