MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Gubernur Jatim telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada 30 November 2023. Untuk Kota Batu UMK mengalami kenaikan 4,12 persen atau naik Rp 125 ribu. Dari hasil penetapan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu mengapresiasi keputusan Gubernur Jatim yang mengambil jalan tengah dalam memutuskan UMK di Kota Batu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPK Apindo Kota Batu, Ir. Suryo Widodo. “Keputusan Gubernur Jatim dalam menetapkan UMK tahun 2024 sudah sangat tepat. Gubernur Jatim mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMK, khususnya di Kota Batu,” kata Suryo kepada Malang Posco Media, kemarin.
Menurut Penasehat Kadin Kota Batu ini, Gubernur tidak mengikuti usulan Apindo sepenuhnya. Begitu juga dengan usulan dari serikat burih yang tidak dituruti sepenuhnya. Sebelumnya dalam pembahasan UMK, Apindo meminta kenaikan UMK 3,63 persen. Kenaikan itu disepakati Apindo bahwa penentuan a (alfa) untuk penghitungan Formula Pengupahan Upah Minimum 2024 sebesar 0,10. Sehingga dihasilkan besaran kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 di Kota Batu sebesar Rp 109.942.
“Usulan UMK tersebut sudah sesuai perhitungan. Selain itu karena pengangguran di Kota Batu juga masih ada dan jumlah lulusan Sarjana dan SMK yang mencari kerjaan masih banyak juga. Meskipun di Kota Batu relatif lebih kecil di banding kota/kabupaten lain,” bebernya.
Selain itu, lanjut Suryo, setiap perusahaan punya persoalan dan kendala masing-masing. Contohnya, hotel di Kota Batu tidak semuanya penuh. Sehingga dalam penggajian dilakukan dengan duduk bersama antara pengusaha dan pekerja sesuai kemampuan perusahaan.
Sebelumnya disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto bahwa sesuai keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2024 tanggal 30 November 2023 untuk UMK Kota Batu diputuskan naik 4,12 persen.
“Sesuai keputusan Gubernur Jatim untuk UMK Kota Batu mengalami kenaikan 4,12 persen atau naik Rp 125 ribu. Jumlah kenaikan tersebut hampir sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Batu saat rapat perhitungan kenaikan UMK dua pekan lalu,” ujar Yanto.
Perlu diketahui, nilai UMK Kota Wisata Batu pada 2023 Rp 3.030.367,09. Nilai tersebut naik di tahun 2024 sebesar 4,12 persen atau naik Rp 125 ribu. Sehingga UMK Kota Batu tahun 2024 Rp 3.155.367,00.
“Dengan ditetapkan UMK tersebut Disnaker selanjutnya akan mensosialisasikan ke Dewan Pengupahan dan pelaku usaha di Kota Batu. Dari penetapan UMK tersebut Kota Batu termasuk yang terbesar di Malang Raya untuk kenaikan,” jelasnya.
Diungkapnya, kenaikan UMK Kota Malang sebesar Rp 115 ribu, Kabupaten Malang Rp 100 ribu. Sedangkan Kota Batu Rp 125 ribu. “Nantinya ketika ada protes, baik dari Apindo ataupun Serikat Pekerja terkait penetapan UMK 2024 kami tetap mewadahi. Kemudian protes tersebut kami sampaikan ke Gubernur Jatim. Selain itu protes juga bisa langsung disampaikan ke Gubernur Jatim,” pungkasnya. (eri/udi)