MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mendapat perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan KPU Kabupaten Malang, Bawaslu siap melakukan penurunan APK itu.
“Kami sudah melakukan inventarisasi untuk APK yang dipasang para calon legislatif. Saat ini kami koordinasi dengan Satpol PP, dan KPU, untuk dilakukan penurunan,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi. Dia mengatakan pemasangan APK jelas melanggar aturan. Mengingat belum ada penetapan calon.
Dia menyebutkan, pemasangan APK oleh calon ini dapat dilakukan setelah nama mereka ditetapkan. “Kalau sekarang belum ditetapkan. Kemarin yang ditetapkan itu daftar calon sementara. Itu belum dapat dijadikan acuan untuk pemasangan APK,” ungkapnya. Dia mengaku sangat menyesali hal ini.
Terlebih selama ini pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap partai politik agar tidak memasang APK dengan bentuk apapun. “Karena semuanya itu ada jadwalnya. Sosialisasi sudah kami lakukan. Tapi faktanya banyak yang masih bandel,’’ ungkapnya.
Saat ini menurut Wahyudi untuk penertiban APK tersebut masih menjadi kewenangan Satpol PP. Karena mereka belum ditetapkan. Itu sebabnya, Bawaslu Kabupaten Malang memilih melakukan koordinasi secara intens dengan Satpol PP Kabupaten Malang. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang menindaklanjuti terkait APK yang terpasang.
Sebelumnya Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk APK-APK yang tidak memiliki izin. “Tidak hanya APK sebetulnya. Banner-banner yang memuat iklan perumahan, rumah makan dan lain sebagainya juga menjadi sasaran untuk diturunkan. Karena jelas itu melanggar Peraturan Daerah,’’ katanya. (ira/mar)