.
Saturday, December 14, 2024

APK di Tikungan Ditertibkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Bawaslu Kota Malang kembali menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Minggu (28/1) malam kemarin. Di antaranya APK yang dipasang di tikungan jalan. Bersama Satpol PP Kota Malang, operasi penertiban APK ini dilakukan secara serentak di  lima kecamatan di Kota Malang.

Kali ini sasarannya di ruas jalan poros dan jalan utama yang ada di tiap kecamatan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menjelaskan penertiban APK dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2023 tentang Kampanye, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sehingga APK yang ditertibkan kali ini adalah APK yang terpasang di tempat larangan. Seperti di tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri, hingga tempat yang mengganggu fasilitas umum seperti di tikungan jalan yang sampai mengganggu pengendara.

Berdasarkan hasil pendataan selama ini, ada sebanyak 2.481 APK yang melanggar. Baik melanggar PKPU maupun melanggar Perda No.2 Tahun 2022 tentang Reklame dimana APK dilarang dipasang di median jalan, taman, pohon dan tiang listrik. Lebih dari separuhnya sudah ditertibkan dalam operasi semalam.

“Yang kami tertibkan kurang lebih 1.958 APK, baik ukuran kecil, sedang dan besar serta bendera parpol. Sebagian dari hasil pengawasan 2.481 APK itu, sebagian oleh parpol sudah ditertibkan mandiri sebelum kami tertibkan. Nah sejumlah 1.958 tersebut yang kami jumpai atas rute penertiban semalam dan terbatasi kemampuan maksimal kami dan Satpol PP,” sebut Hamdan, Senin (29/1).

Diakuinya, karena keterbatasan tenaga dan personel, maka operasi seperti ini akan terus dilakukan dengan bertahap. Pihaknya berupaya melakukan penertiban dengan seefektif mungkin dan diperkirakan pada masa tenang akan dilakukan lagi dengan lebih masif dan serentak.

Dalam penertiban selama ini, pihaknya mengaku sudah melakukannya sesuai SOP. Mulai dari tahapan pengawasan, identifikasi, kajian hingga didapatkan output APK mana saja yang dimiliki oleh peserta pemilu. Baik untuk Pilpres, maupun Pileg.

“Setelah itu, kami mengirimkan saran perbaikan kepada pemilik APK, yang merupakan peserta pemilu. Kemudian kami akumulasi se Kota Malang. Itu sudah kami beri waktu 2 x 24 jam, kemudian setelah itu kami memberitahukan kepada peserta pemilu kalau ada penertiban ini. Ya memang rangkaian penertiban itu paling tidak membutuhkan waktu seminggu. Untuk pendataan itu paling cepat tiga hari,” bebernya.

Operasi penertiban APK secara serentak dan tersebar di tiap kecamatan ini merupakan kali ketiga. Namun untuk penertiban secara insidentil, Hamdan mengaku sudah berkali kali melakukannya. Hamdan mengklaim, sosialisasi terkait penertiban APK ini sebenarnya sudah cukup efektif. Namun demikian, sosialisasi ini diakui masih kurang masif.

“Kalau efektif sudah efektif, cuma mungkin sosialisasinya kurang masif. Karena beban tugas kami cukup banyak. Kemudian terkait pelanggaran APK ini sebagian kecil dari pelanggaran administrasi dan hukum lain,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menambahkan, pihaknya selalu siap membantu Bawaslu Kota Malang melakukan penertiban APK seperti ini. Namun demikian, untuk APK mana saja yang dinilai melanggar, pihaknya menyerahkannya kepada Bawaslu.

“Kami mau bantu kalau sudah ada jelas titik mana saja, APK mana saja yang harus ditertibkan. Jangan sampai seperti kemarin, dikira kami tebang pilih menertibkan APK milik partai tertentu. Padahal kami tidak berpihak (ke partai manapun) dan yang ditertibkan kalau dari kami adalah yang jelas melanggar Perda. Yang dipasang di pohon, tiang listrik dan seterusnya,” tegas Heru. (ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img