spot_img
Sunday, June 15, 2025
spot_img

APKLI Tolak Pajak Mamin untuk PKL

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Bapenda Tegaskan Tak Berlaku untuk Pedagang Kecil 

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan bahwa penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman tidak diberlakukan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM kecil.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, menyusul beredarnya kekhawatiran di masyarakat bahwa semua pelaku usaha akan dikenai pajak sesuai Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru disahkan.

“Yang berkembang sekarang ini salah kaprah. Tidak mungkin kami menarik pajak dari pedagang gerobakan atau kaki lima. Yang dikenai itu usaha kategori restoran, bukan pedagang kecil,” tegas Handi, Jumat (13/6) kemarin.

Menurutnya, penarikan PBJT Mamin tidak hanya didasarkan pada ambang batas omzet minimal, tetapi juga memperhatikan faktor lain seperti luas tempat makan, jumlah kursi, dan karakteristik usahanya.

“Jadi tidak semata-mata omzet Rp 15 juta langsung kena pajak. Harus dicek kondisi lapangannya,” tambahnya.

Sejak 2010, kata Handi, Bapenda tidak pernah menarik PBJT Mamin dari pedagang kecil, meskipun omzet mereka melebihi batas. Justru saat ini, ambang batas dinaikkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan, agar semakin banyak pelaku usaha kecil terbebas dari pajak.

“Ini justru bentuk perlindungan. Sayang kalau malah dipelintir seolah semua akan kena pajak,” ujarnya.

Di sisi lain, para pedagang kecil tetap berharap kebijakan ini tidak menyentuh sektor mikro. Ketua APKLI Kota Malang Susiati menyampaikan kekhawatirannya jika aturan ini dijalankan tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan.

“Sebagai pedagang kecil tentu sangat keberatan jika berlaku untuk PKL. Apalagi ada aturan omzet yang diputuskan untuk perpajakan Rp 500 juta sampai Rp 2 Miliar ada pajak 0.5 persen baru dikenakan pajak. Kenapa DPRD tidak koordiasi sama Kementerian Keuangan yang sangat hati-hati memutuskan tetang pajak,” ujar Susiati.

Sementara itu, Ketua Paguyuban UMKM Malang Jati Asri, Herry Suharto, justru menyambut baik kenaikan ambang batas tersebut.

“Kami UMKM akan amat terbantu dengan kenaikan omzet menjadi Rp 15 juta baru kena pajak. Karena sekarang ini teman teman agak susah untuk mencapai target penjualan, jadi kekurangan uang,” ungkap Herry.

Namun demikian, Fraksi PKB DPRD Kota Malang tetap menilai batas itu belum ideal. Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, menilai bahwa omzet Rp 15 juta per bulan atau sekitar Rp 500 ribu per hari masih terlalu rendah dan bisa menjangkau banyak PKL.

“Itu kan omzet, bukan laba. Banyak PKL yang masuk kategori itu. Sejak awal kami minta PKL itu nol pajak,” tegasnya.

Saniman juga mendorong agar perlindungan terhadap PKL ditegaskan secara tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan perda.

“Kami sudah minta secara lisan dan tertulis agar itu dimuat eksplisit dalam Perwal, agar PKL benar-benar aman dari kewajiban pajak ini,” pungkasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img