.
Friday, November 22, 2024

Areal Pemakaman Umat Kristiani Menipis, DPKPP Tunggu Hasil Revisi Perda RTRW

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Ketersediaan lahan makam umat Kristiani di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu semakin menyusut. Hal tersebut membuat Badan Kerja Sama Gereja (BKSG) Kota Batu mengusulkan agar Pemkot Batu melakukan pengadaan tanah makam bagi umat Kristiani.

Sekretaris Umum BKSG Kota Batu, Triwahyuni Widiestuti mengatakan bahwa pengadaan tambahan lahan sangat mendesak. Pasalnya ketersediannya lahan pemakaman sudah hampir habis.

“Ketersediaan lahan yang semakin menipis karena melonjaknya kasus kematian saat pertengahan 2021 lalu akibat Covid-19. Selain itu, banyak pihak keluarga yang mengijing makam dengan ukuran besar. Sehingga memakan tempat juga,” ujar Triwahyuni.

Dengan keadaan tersebut, pihaknya menunggu penambahan lahan untuk areal pemakaman Kristiani dari pemerintah daerah. Ketika perluasan lahan sudah terealisasi, pihaknya meminta Pemkot Batu membentuk regulasi untuk mengatur luas kijing. Serta pengelolaannya dimandatkan ke BKSG Kota Batu selaku koordinator 39 gereja dan 15 lembaga Kristiani di Kota Batu.

“Kami tidak mematok luasannya harus segini. Yang terpenting lahannya layak. Kami sangat berharap Pemkot Batu bisa menyediakan tempat persemayaman juga,” bebernya.

Untuk solusi alternatif, lanjut Triwahyuni, Pemkot Batu telah menyampaikan imbauan kepada pemdes/kelurahan. Imbauan tersebut berisi agar umat Kristiani diperbolehkan untuk memakamkan jenazah keluarganya di tempat pemakaman umum (TPU).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto menyampaikan bahwa pihaknya, Bagian Kesra dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu masih membahas hal tersebut.

“Saat ini pengadaan lahan makam bagi umat Kristiani sedang kami bahas dengan BKAD. Karena nantinya lahan makam masuk sebagai aset daerah,” paparnya.

Ditegaskan Bangun bahwa pembukaan lahan baru untuk areal pemakaman umat Kristiani sangat dibutuhkan. Pasalnya untuk saat ini lahan makam masih tersisa 20 liang di Kelurahan Ngaglik.

“Yang jelas dengan kondisi tersebut sangat butuh untuk pengadaan lahan. Hanya saja, untuk menentukan dimana lokasinya harus mempertimbangkan aspek kebijakan tata ruang,” terangnya.

Apalagi, lanjut Bangun, untuk menentukan boleh tidaknya suatu area dijadikan lahan pemakaman haris mengacu dari Perda RTRW. Mengingat saat ini untuk kebijakan pemanfaatan ruang masih menunggu hasil kajian revisi Perda RTRW Kota Batu yang berada di Kementerian ATR/Bappenas. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img