MALANG POSCO MEDIA-Gelombang unjuk rasa Aremania menutut usut tuntas Tragedi Kanjuruhan terus berlanjut. Setelah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10) kemarin, Aremania kembali gelar aksi damai di dua kejari lain di Malang Raya. (baca grafis)
Rencananya Selasa (1/11) hari ini unjuk rasa di Kejari Kota Batu. Setelah itu, Rabu (2/11) besok di Kejari Kabupaten Malang. Mereka menyerukan keadilan dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Selain itu mendesak tidak melakukan penetapan P-21 berkas perkara yang diserahkan polisi kepada kejaksaan.
Di Kejari Kota Malang kemarin, ribuan massa aksi memadati jalanan di depan Kantor Kejari Kota Malang. Aremania dimotori Sekretariat Bersama (Sekber) Warga Malang yang dipimpin Anto Baret atau yang akrab disapa Sam Ot.
Massa memadati area aksi sekitar pukul 10.30 WIB usai berjalan lebih kurang 2 kilometer dari titik kumpul.
Aksi ini juga tidak terlepas dari pengawasan petugas keamanan. Beberapa petugas kepolisian turut menjaga keberlangsungan aksi damai ini, meskipun tidak menggunakan seragam atau atribut.
Tuntutan yang mereka bawa di antaranya mendesak pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menolak berkas dari penyidik Polda Jatim. Setidaknya hal tersebut secara rinci disampaikan melalui empat poin tuntutan Aremania dan Warga Malang kepada JPU.
Empat tuntutan ini disampaikan Humas Massa dan Sekretariat Bersama (Sekber) Warga Malang, Muhammad Anwar. Ia menyampaikan Aremania dan Warga Malang meminta Kejati bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral, untuk dapat menangani Tragedi Kanjuruhan sesuai hukum yang berlaku.
“Kedua, kami juga menuntut agar dalam berkas perkara tersebut memasukkan atau menerapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana, terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan,” katanya.
Selain itu mereka juga menuntut agar JPU Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara yang telah diberikan oleh Penyidik Polda Jatim. Hal tersebut lantaran berkas perkara tersebut belum lengkap dan tidak sesuai fakta hukum.
“Agar ada penambahan tersangka baru. Selain itu ada penambahan pasal dengan pidana yang lebih berat. Tidak hanya kelalaian, tapi juga pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana pada Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP,” lanjutnya.
Di poin terakhir, massa mendesak pihak kejaksaan agar memastikan seluruh penyelenggara, dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata. “Harus diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengatakan akan melanjutkan aksi Kantor Kejari Kota Batu hari ini dan Kejari Kabupaten Malang, besok. “Kami memohon agar ini bisa disampaikan, dan dikawal sampai proses penuntasan sesuai dengan tuntutan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kajari Kota Malang Edy Winarko menyampaikan sudah menindaklanjuti tuntutan tersebut. Ia mengatakan saat ini JPU masih harus memcermati berkas perkara.
“Pada intinya kejati tidak mau gegabah dalam memutuskan. Saat ini JPU masih melakukan penelitian berkas, sekitar 14 hari. Terhitung mulai Selasa (25/10) lalu. Kami mohon doanya, untuk kasus ini bisa segera diselesaikan dan sesuai dengan tuntutan masyarakat,” tandasnya.(rex/van)