.
Saturday, December 14, 2024

Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Belum Sesuai Harapan

Aremania Mencari Keadilan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Rabu (9/11) hari ini, 40 hari peringatan Tragedi Kanjuruhan. Tragedi yang menewaskan 135 orang. Hingga kini dan seterusnya Aremania terus berjuang. Usut tuntas! Terus berjuang mencari keadilan.

Berbagai elemen terus berjuang mencari keadilan. Tim Gabungan Aremania (TGA) salah satunya. Mereka selalu bergerak. Termasuk mengawasi seluruh proses hukum dan mengawal hak para korban.

Koordinator TGA Dyan Berdinandri alias Dyan Koclok mengatakan  semangat Aremania dan warga Malang masih tetap. Yakni

memperjuangkan Targedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Kami mendesak agar Tragedi Kanjuruhan ini ditangani secara serius dan totalitas. Di sini kami juga memperjuangkan hak korban, agar mendapat restitusi dari pihak ketiga,” jelasnya.

Ia mengatakan apabila ada penambahan tersangka, maka  tetap harus diawasi. Sehingga pasal sangkaan yang diterapkan sesuai, juga tak sekadar formalitas.

“Untuk tersangka ini kami meminta diadili dengan pasal-pasal yang sesuai dan lebih berat. Bukan hanya dengan pasal kelalaian. Sehingga ada ancaman hukuman mati atau hukuman pidana seumur hidup,” jelasnya.

Dyan mendesak Polri adil dan profesional. Khususnya untuk Tragedi Kanjuruhan tanpa ada kepentingan apa pun.

“Ini sesuai dengan sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bersihkan Polri dari oknum-oknum yang merusak citra institusi kepolisian,” tegasnya.

“Kalau di negeri ini hukum dan keadilan tidak kita dapatkan, kami akan berjuang hingga ke Mahkamah Internasional,” sambung Dyan.

Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky mengatakan saat ini sudah ada 60 orang akan melapor. Jumlah ini terdata hingga Senin (7/11) lalu, dan masih sangat memungkinkan ada penambahan.

Ia mengatakan sudah ada sedikit titik terang usai penetapan P-19 terhadap perkara Tragedi Kanjuruhan oleh Kejati Jatim. Namun hal harus tetap dikawal karena ini tentang mewujudkan keadilan.

“Kami akan melaporkan ke pihak kepolisian. Kami sudah menyampaikan bahwa ke depan ada opsi juga kami melaporkan ke Mabes Polri apabila tidak ada perkembangan dari penyidik Polda Jatim,” jelasnya.

Nantinya laporan akan dibuat dalam tiga klaster. Klaster pertama yakni korban yang meninggal dunia, kemudian korban luka-luka dan terakhir klaster anak korban.

“Jadi nanti akan kami kelompokkan terlebih dahulu. Dan mereka ini kami bagi seperti itu, karena ini bisa memengaruhi perkenaan pasal, serta peranan juga. Seperti saksi dan sebagainya,” terangnya.

Pihaknya mendesak dengan penetapan P-19, penyidik Polda Jatim harus lebih terbuka dan serius. Karena kejadian ini telah memakan sebanyak 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.

“Seperti halnya dalam penanganan kasus Ferdy Sambo yang saya rasa sangat maksimal. Saya harap dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan juga seperti itu,” imbuh Anjar.

Dalam kasus ini diakuinya harus ada kekompakan di antara tiga kepala daerah di Malang Raya. Untuk saat ini memang sudah banyak hal yang dirasakan dukungannya.

“Bisa selanjutnya lebih memperhatikan dan mempermudah administrasi. Kami juga terus berkoordinasi agar kejadian seperti kesulitan klaim biaya kesehatan tidak terjadi lagi. Apalagi untuk korban luka, terutama luka berat yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Sementara itu Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyikapi 40 hari Tragedi Kanjuruhan sebagai momen memulai kembali perjuangan usut tuntas. Salah satunya adanya upaya otopsi menjadi langkah baru bagi gerakan pengusutan secara mendalam.

“Di 40 hari tragedi ini, titik terang masih belum ditemukan. Dalam penyidikan perkara pidana masih jauh api dari panggang, jauh dari rasa keadilan. Kami melihat penyidik seakan mau membuat jalannya perkara ini manjadi kabur dengan menerapkan pasal 359 dan 360 yang tidak tepat,” jelas Ketua  Tatak Imam Hidayat.

Menurutnya hal tersebut harus disuarakan kembali mengingat penerapan pasal  tak kunjung dipertimbangkan untuk diubah atau ditambah. Paling mendasar, kata Imam, ada dugaan kesengajaan dari para eksekutor. Sehingga juga harus melangkah ke pidana yang lebih berat.

“Perjuangan Aremania perlu waktu panjang dan berjuang keras. Terhadap para tersangka bisa dihukum diadili seadil-adilnya. Baik eksekutor maupun yang komando mengenai 340-nya,” kata Imam.

Soal rekonstruksi, Imam menanggapi bahwa rekonstruksi tragedi Kanjuruhan harus diulang. Sebab rekonstruksi sebelumnya dilakukan di Polda Jatim. Sedangkan diketahui tak ada gas air mata dilontarkan ke tribun dalam rekonstruksi itu.

Pihaknya mendesak agar dilakukan rekonstruksi ulang yang lebih baik. Yakni dengan melibatkan korban selamat dan saksi hidup.

“Rekonstruksi harus diulang karena sebelumnya tidak melibatkan korban dan saksi hidup sama sekali. Polda berdalih alasan keamanan dipindah ke Mapolda Jatim. Secara hukum bisa disebut tidak sah, di mana seharusnya rekonstruksi untuk mencari benang merah bagaimana faktualnya terjadi,” tambahnya.

Sebagai langkah lain yang diambil, tim Tatak mendampingi sejumlah laporan Aremania atas tragedi ini.  Di mana laporan itu disampaikan model B, bukan model A selambatnya pekan ini. “Kita juga akan lapor lagi  laporan dari saksi korban. Nantinya model B bukan model A,” jelasnya.

Ia berharap juga kepada tiga kepala daerah di Malang Raya, baik Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang lebih intens turut menyuarakan dan mendesak pengusutan secara tuntas kasus ini. Di samping itu pihaknya meminta agar pemda masing-masing untuk bisa menjamin ganti rugi atau bantuan yang semestinya diterima para korban bukan hanya sebatas santunan.

Pihaknya juga menaruh  harap kepada manajemen Arema FC agar mendukung gerakan Aremania dalam upaya menuntut keadilan. “Manajemen harus turun ke lapangan, sebab tanpa Arema FC tidak ada suporter, begitu sebaliknya,” sebutnya.

Kepada aparat kemanan TNI Polri, pihaknya berharap agar aparat keamanan memiliki hati nurani. Terutama bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan. Jangan sampai, kata Imam, ada yang ditutupi atau direkayasa. Meskipun dalam situasi seperti saat ini kepolisian tengah mendapat evaluasi besar di tataran tinggi.

“Meskipun kami melihat saat ini ada ‘perang bintang’ tetapi jangan sampai membawa kesengsaraan dan kelalaian bagi korban Tragedi Kanjuruhan,” tuturnya. Ia menegaskan agar penanganan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Termasuk sanksi pidana haruslah dijatuhkan kepada setiap pihak yang bertanggungjawab. Termasuk PT LIB hingga PSSI.

Di sisi lain, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa Polres Malang menghormati segala upaya pengusutan. Dalam hal ini terus membangun komunikasi dengan seluruh  pihak terkait dan ikut mengawal prosesnya.

“Berbagai masukan, pendapat dan aspirasi yang berhubungan dengan peristiwa Kanjuruhan akan kami respon serta komunikasikan kepada pihak-pihak terkait termasuk penyidik yang sedang menangani perkara ini di Polda Jawa Timur,” ujar Putu Kholis saat dikonfirmasi terpisah.

Untuk mengenang korban Tragedi Kanjuruhan, sambung Kholis, Polres Malang mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari. Yakni 8-9 November. Hal tersebut diwajibkan bagi jajaran Polres dan polsek di Kabupaten Malang.

Sementara mengenai desakan penetapan tersangka baru, Kapolres Putu Kholis enggan berkomentar. “Saya tidak berkompeten untuk menjawab hal ini,” kaat dia.

Di sisi lain pihaknya sudah siapkan rencana pengamanan peringatan 40 Hari Tragedi Kanjuruhan.  “Kami sudah diskusi dan pembahasan dengan para pihak terkait. Semoga rangkaian kegiatan Doa Bersama 40 hari Peristiwa Kanjuruhan bisa berjalan tertib, khusyuk dan khidmat sesuai keinginan masyarakat,” harapnya.(rex/tyo/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img