Saturday, March 15, 2025

Aremania Menggugat Desak Ada Tersangka Baru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tim Aremania Menggugat akan bersurat ke institusi pengawas Aparat Penegak Hukum (APH). Harapannya agar proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan tidak berhenti pada enam tersangka saja.

Anggota tim Aremania Menggugat Djoko Tritjahjanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat ke empat institusi. Yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial, Ombudsman RI dan Irwasum Polri.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Surat itu bertujuan untuk mendesak institusi eksternal APH agar bisa memberikan pengawasan langsungnya dalam proses penyidikan. Menurutnya, dalam tragedi ini sudah jelas di depan mata dan secara terstruktur tidak hanya dilakukan atau menjadi tanggung jawab enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena ini adalah laporan Polisi Tipe A, di mana laporan dibuat atas temuan dari penyidik, dan kami tidak bisa meminta hasil perkembangan penyidikan. Oleh sebab itu kami akan bersurat agar diawasi oleh pihak terkait,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Rabu (26/10).

Djoko menjelaskan kekhawatiran berhentinya kasus kepada enam tersangka, menguat ketika berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Padahal belum ada tanda-tanda adanya penetapan tersangka baru, dalam tragedi yang sebetulnya melibatkan banyak pihak.

“Jangan sampai ini berhenti di enam tersangka. Oleh sebab itu kami mendesak kepada lembaga terkait, agar bisa mengawasi dan menindak apabila proses yang terjadi di lapangan tidak sesuai,” jelas Djoko.

Lebih lanjut, Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan apabila petugas tidak segera mengambil langkah tegas, maka tidak menutup kemungkinan akan dibanjiri laporan dari Aremania yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.

“Dan saya rasa polisi (Polda Jatim) tidak boleh menolak hal tersebut. Oleh sebab itu, kami meminta agar penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada enam orang tersebut,” tegasnya.

Usai proses pelimpahan berkas penyidik Polisi ke pihak Kejaksaan, ada waktu 14 hari untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkaji. Jika berkas tersebut dirasa lengkap akan dilakukan P-21.

“Kalau sudah masuk ke tahap tersebut tidak akan bisa ada penambahan tersangka. Oleh sebab itu selama waktu yang ada (14 hari) kami akan berusaha untuk bisa mendesak penyidik menetapkan tersangka baru. Dan tentunya tersangka yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” pungkasnya. (rex/bua)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img