spot_img
Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Aremania Tolak Hasil Autopsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama dengan Federasi KontraS, resmi menolak hasil autopsi yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Wilayah Jawa Timur (PDFI Jatim), Kamis (1/12) kemarin. Penolakan tersebut disampaikan atas hasil autopsi kepada dua orang korban meninggal Tragedi Kanjuruhan yakni Natasya Debi Ramadhani, 16, dan Nayla Debi Anggraeni, 13.

Kesimpulan hasil autopsi  kepada dua putri Devi Athok tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PDFI Jatim dr. Nabil Bahasuan, SpFM., SH, MH, Rabu (30/11) siang. Hal itu yang kemudian dianggap kurang akurat hasilnya oleh Tim Hukum TGA dan Federasi KontraS.

Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan, bahwa penolakan tersebut didasarkan kepada pernyataan awal dr. Nabil. Dirinya menjelaskan saat usai pelaksanaan ekshumasi (gali kubur), 11 November lalu, dirinya mengaku membutuhkan waktu setidaknya delapan minggu untuk melaksanakan autopsy, atau sekitar dua bulan.

“Namun, ini baru tiga minggu sudah diumumkan hasilnya secara mendadak. Kita tidak mengetahui alasan kenapa hal ini dipercepat,” ujar Andy Irfan. Untuk itu, pihaknya meragukan independensi laboratorium yang digunakan untuk autopsi.

Dia mempertanyakan, apakah laboratorium tersebut terbukti independen dan sepenuhnya menghasilkan produk ilmiah yang semestinya. “Dari dua hal itu, kami di sini menolak hasil autopsi tersebut. Khususnya mempertanyakan, apakah memang benar-benar ilmiah dan otentik,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan bahwa mayoritas korban yang ada di gate 13 dan meninggal di tribun memiliki tanda yang hampir sama, yaitu muka hitam dan keluar cairan di mulut. Selain itu, banyak tanda yang menunjukan adanya ketidakwajaran yang bisa menyebabkan para korban meregang nyawa.

“Artinya hasil autopsi dua putri Sam Devi, tidak menunjukkan kesimpulan atas penyebab kematian dari 136 korban yang dilaporkan. Kami menuntut dilakukan autopsi ulang, dengan laboratorium yang benar-benar independen dan kami tidak percaya PDFI bisa bersikap independen,” tegasnya.

Menambahkan hal tersebut, anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menjelaskan bahwa kondisi korban yang sudah memasuki fase pembusukan lanjut karena gerak lambat penyidik kepolisian. Dirinya mengatakan, karena proses yang lambat akhirnya membuat pelaksanaan autopsi tertunda.

“Berdasarkan Pasal 133 sampai Pasal 135 KUHAP, tidak mensyaratkan adanya persetujuan keluarga dan tidak mengharuskan permintaan dari keluarga korban. Dalam hal ini penyidik tidak ada inisiatif untuk melakukan autopsi,” terangnya.

Kalau saat ini penegakan hukum tidak mampu mengungkapkan bahwa gas air mata itu berbahaya, pihaknya mengatakan telah mengantongi  pembanding. Dirinya mengatakan akan membagikan dokumen jurnal ilmiah yang menjelaskan berbahayanya gas air mata bagi tubuh.

“Ini sama halnya dengan korban selamat dan korban luka. Hingga saat ini belum satupun ada yang divisum. Kita semua ingat, ada mata merah, ada sesak nafas, dan ada iritasi kulit. Kalau sekarang baru divisum, ya jelas sudah hilang sesaknya, mata merahnya dan dan luka bakarnya. Intinya jangan pernah patah semangat, kita tetap berjuang, masih banyak alternatif lain yang bisa kita tempuh,” seru Anjar.

Sementara itu, Devi Athok, ayah dari Natasya Debi Ramadhani dan Nayla Debi Anggraeni, mengatakan bahwa dirinya juga tidak mempercayai hasil tersebut. Karena sempat di awal perjanjian boleh disaksikan keluarga, namun kenyataannya justru sebaliknya.

“Saya sudah diberitahu oleh Dokter Nabil bahwa hasil sudah keluar, Senin (28/11) lalu dan akan disampaikan saat sidang. Namun, tiba-tiba Dokter Nabil menyampaikan itu sendiri di depan media. Sudah tidak benar ini,” ungkapnya.

Kekesalan Devi ditegaskannya dengan bersedia untuk kembali dilakukan autopsi untuk kali kedua. Ia mengaku saat memandikan kedua putrinya tidak ada lebam parah di tubuhnya, dan kondisi tulang juga baik-baik saja.

“Memang ada lebam di bagian kiri kepala Natasya, dan saat autopsi jadi pecah tidak beraturan selebar sekitar 3 centimeter. Saya tahu itu luka lama, akibat benturan oleh proyektil gas air mata yang ditembakkan petugas Brimob Polda Jatim ke tribun di gate 13. Intinya saya juga tidak mempercayai hasil dari autopsi yang dilakukan oleh PDFI Jatim,” tandasnya. (rex/bua)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img