spot_img
spot_img
Friday, September 27, 2024
spot_img
spot_img

ART Gasak Perhiasan Majikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

spot_img

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) diamankan polisi lantaran mencuri barang berharga milik majikannya, Nurudin, 39, warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis senilai puluhan juta rupiah. ART itu yakni Dewi Mayangsari, 21, asal Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Bayuwangi.

Ia diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, Sabtu (21/9) lalu. Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan korban menerima Dewi untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024.

Tidak ada kecurigaan yang muncul, karena Dewi hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah. “Korban juga memberikan kunci rumah kepada pelaku untuk memudahkan akses ketika sedang bekerja di luar rumah,” kata Dadang, sapaannya kepada wartawan, Selasa (24/9).

Namun, pada 20 September 2024 pagi, lanjut Dadang, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku.

“Barang yang hilang yakni satu unit sepeda motor Honda beserta kunci dan STNK, iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, empat kalung emas dan satu cincin emas,” urainya. Setelah korban mengetahui barang berharga raib di rumahnya, ia melapor ke Mapolsek Pakis. “Total kerugian sekitar Rp 50 juta,” ungkap Dadang.

Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidika dan teridentifikasi pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi. Namun, pelariannya berakhir setelah polisi mengendus tempat persembunyiannya di sebuah hotel Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita seluruh barang curian.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Masih diperiksa secara intensif,” tandas Dadang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (den/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img