MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi dugaan penipuan yang menyeret nama biduan Laras Vindy Vivianti alias Ayas Vindy, 30, berujung diadukan ke Polresta Malang Kota. Aduan ini dibuat oleh para korban yang didominasi oleh Artis Dangdut Malang Raya (biduan), Senin (25/7) siang.
Aksi dugaan penipuan/penggelapan yang dilakukan warga Jalan Satsuit Tubun Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun dilakukan dengan modus arisan bodong. Terduga pelaku mengajak teman dan kerabatnya untuk membeli sebuah arisan dengan nilai yang lebih rendah.
Salah satu korban dugaan penipuan oleh Ayas Vindy, Vita Alesya, 26, mengatakan bahwa dirinya baru mengikuti arisan itu sejak Desember 2021 lalu. Saat itu dirinya tergiur dengan penawaran Ayas Vindy yang membeli arisan dengan nilai yang lebih rendah.
“Awal-awal itu lancar yang nilainya Rp 1 sampai 1,5 juta dibayarkan. Kemudian untuk pendapatan (get) yang lebih besar mulai macet. Saya membayarkan dua kali sebesar Rp 7 juta untuk arisan senilai Rp 10 juta dan Rp 4,5 juta untuk arisan senilai Rp 6 juta. Dan sampai sekarang belum ada kejelasan,” jelasnya.
Bahkan saat dihubungi para korbannya melalui pesan WhatsApp (WA), tidak ada tanggapan sedikit pun. Sejak Minggu (17/7) lalu, nomor WA terduga pelaku tidak bisa dihubungi.
“Kami sempat mendatangi rumahnya di Sukun, tapi suaminya tidak mau tau dan enggan bertanggungjawab. Kemudian ada perwakilan ke kampung halaman orangtuanya di Surabaya, juga demikian. Pelaku ini memang sudah lama tidak ada kabar,” beber Dani, 37 yang juga merupakan salah satu korban.
Karena tidak menemukan kejelasan itulah, akhirnya para korban ini membuat aduan di Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam aduan tersebut Dani mengatakan setidaknya ada lebih kurang 100 orang, yang menjadi korban.
“Kalau kerugian total itu hampir Rp 2 miliar. Karena ada beberapa yang kerugiannya Rp 100 juta ke atas. Bahkan yang paling besar ada Rp 250 juta,” lanjutnya.
Untuk saat ini para korban melalui salah satu perwakilannya akan dijadwalkan untuk kembali diperiksa oleh penyidik. Hal tersebut untuk memperjelas unsur-unsur pidana, yang bisa disangkakan dalam perkara tersebut. Rencananya pemanggilan terhadap terduga korban akan dilaksanakan, Senin (1/8) mendatang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan saat ini memang pihaknya sudah menerima aduan tersebut. Namun dirinya belum secara jelas membaca detail aduan tersebut.
“Nanti akan kami dalami lagi, saat ini sudah kami terima dan masih kami lakukan pendalaman,” jelasnya. (rex/jon)