MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Seluruh pegawai Pemerintah Desa Girimoyo akhirnya merasa lega. Itu karena mereka telah menempati bangunan kantor di atas tanahnya sendiri. Itu seiring dengan penyerahkan hibah aset berupa tanah dari Pemkab Malang kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Girimoyo, Kecamatan Karangploso.
“Kami bersyukur, tanah yang sejatinya merupakan milik Desa Girimoyo ini, kembali lagi ke Desa Girimoyo,” kata Kepala Desa Girimoyo, Jafar Priyono. Dia menjelaskan, tanah seluas 792 meter dengan bangunan Kantor Desa Girimoyo ini awalnya merupakan aset milik desa sejak tahun 1968.
Namun demikian tahun 2004 lalu, aset ini berubah menjadi milik Pemkab Malang. Identitas pemilik aset ini termuat dalam sertifikat tanah. “Tahun 2004 kami mengurus sertifikat aset tanah ini melalui Prona. Ada kesalahan penulisan di situ. Tanah milik Desa Girimoyo ditulis milik Pemkab Malang dengan tulisan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP),’’ kata Jafar.
Pegawai pemerintah desa saat itu sempat mengajukan perubahan nama. Namun demikian, tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya tahun 2022 lalu, saat Jafar menjabat sebagai Kepala Desa Girimoyo, dia pun mengajukan permohonan perubahan aset. Yang disertifikat ditulis milik Pemkab Malang menjadi milik Desa Girimoyo.
Setelah lebih dua tahun, akhirnya perubahan aset ini tersebut terealisasi. Tanah seluas 792 meter tersebut menjadi milik Desa Girimoyo. Perubahan aset ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Malang dan Pemerintah Desa Girimoyo.
Sementara itu Plt Bupati Malang H Didik Gatot Subroto dalam sambutannya berharap adanya hibah aset ini memberikan semangat kepada Pemerintah Desa Girimoyo meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Didik mengaku sejak lama dirinya mengetahui jika aset tanah milik Pemkab Malang di atasnya dibangun kantor Desa Girimoyo. Seiring waktu Pemerintah Desa Girimoyo mengajukan perubahan aset. “Lebih dua tahun perubahan aset sesuai permohonan Pemerintah Desa Girimoyo diproses. Alhamdulillah, semuanya selesai. Hari ini dilakukan penyerahan aset yang ditandai dengan penandatangan NPHD oleh Pemkab Malang dengan Pemdes Girimoyo,’’ kata Didik. (ira/mar)