MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Bakal Calon Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 akan segera ditetapkan. Ketika Calon Kepala Daerah ditetapkan, pelanggaran Pilkada patut diwaspadai. Salah satunya yang rawan terjadi adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menghindari terjadinya pelanggaran bagi ASN dan APH, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan agar ASN dan APH tetap netral. Jika itu dilanggar, maka sanksi terberat akan dihadapi oleh ASN dan APH dapat dibui maksimal 4 tahun.
“Terkait netralitas ASN dan APH dalam Pilkada sudah sangat jelas. Yakni mengacu dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dimana undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang melarang ASN dan APH untuk berpihak dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar Andi kepada Malang Posco Media.
Ia merinci pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang berwenang, termasuk ASN dan APH dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon atau partai politik tertentu dalam Pilkada.
“Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Andi meminta kepada seluruh ASN dan APH yang berada di Kota Batu dan Malang Barat meliputi Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon untuk bersikap netral dalam kontestasi Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
“Selain itu saya telah menekankan koordinasi yang baik antar instansi sebagai kunci utama dalam menciptakan Pilkada yang lancar, aman dan kondusif. Harapannya untuk menghindari adanya konflik saat Pilkada, mengingat rivalitas pasti akan tinggi,” pesannya.
Dalam upaya menjaga integritas proses demokrasi, Ia juga menjelaskan strategi implementasi Pilkada serentak tahun 2024. Apalagi ada peran Sentra Gakkumdu dalam menanggulangi pelanggaran pemilu.
“Memastikan Pilkada berjalan lancar, kami akan lebih aktif diskusi dengan para stakeholder dan tokoh masyarakat. Dengan harapan dapat segera mencari solusi ketika terjadi permasalahan dan mengambil langkah-langkah konkret agar menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024 di Kota Batu dan Kabupaten Malang bagian Barat,” pungkasnya.(eri/lim)