.
Thursday, December 12, 2024

ASN Ditantang Laporkan Gratifikasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkot Malang akan memberi reward khusus bagi ASN di lingkungannya yang berani melaporkan segala bentuk praktek gratifikasi.  Hal ini disampaikan Wali Kota Malang Drs H Sutiaji dalam Dialog Integritas dalam Mengelola Konflik Kepentingan dan Membangun Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Malang, Senin (21/11) di Hotel Atria Kota Malang.

“Tentu ada reward. Inspektorat akan menilai itu sebagai penialain baik dalam SPI (Survei Penilaian Integritas) nya nanti,” tegas Sutiaji.

Ia menjelaskan selama ini strategi pelaporan gratifikasi sudah diberikan mekanismenya. Perangkat daerah bisa melapor melalui pimpinan perangkat dan unit kerjanya  ataul langsung kepada Inspektorat.

Gratifikasi menurut Sutiaji dipahami sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang atau bentuk lainnya yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang bisa mempengaruhi kebijakan. ASN Pemkot Malang sudah diberi pemahaman tersebut.

“Gratifikasi itu diatas Rp 1 juta sudah dinilai gratifikasi. Saya saja pernah parcel tidak tahu nilainya tapi saya laporkan saja,” tegas Sutiaji.

Ia mengatakan selama ini budaya pencegahan anti korupsi sudah dimaksimalkan. Perangkat-perangkat daerah memiliki mekanisme khusus dan prosedural yang harus ditaati. Warga pun diminta melaporkan jika mengetahui praktik gratifikasi dilakukan di lingkungan Pemkot Malang.

Sementara itu Inspektur Kota Malang Drs Mulyono menjelaskan selama ini belum ada laporan gratifikasi yang diterimanya.

“Selama ini tidak ada laporan,” jelas Mulyono.

Saat ditanya apakah belum ada laporan gratifikasi dikarenakan tidak ada yang melaporkan atau tidak, hal tersebut tidak bisa  diketahui. Hanya saja inspektorat selalu membuka ruang pelaporan. Ia menegaskan sudah kerap kali melakukan kooordinasi dengan KPK soal hal ini.

Inspektorat Kota Malang mengimbau tegas kepada seluruh ASN Kota Malang untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi yang dimaksud.

Sementara itu Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, M Indra Furqon yang hadir menjelaskan ASN yang melaporkan gratifikasi menunjukan integritas tinggi sebagai pelayan publik. Hal itu bisa menyelamatkan dirinya sendiri dari ancaman pidana.

“Banyak yang tidak lapor karena takut. Mereka khawatir, nanti kalau lapor, malah pakai rompi oranye, dipanggil ke Jakarta, di BAP. Padahal tidak, tapi itu ketakutan yang terjadi. Jika melapor, KPK akan memberikan surat apresiasi. Jadi pelapor itu suatu hal yang menunjukan integritas,” pungkasnya. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img