MALANG POSCO MEDIA, MALANG – 211 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Malang diambil sumpah dan dilantik Wali Kota Malang Sutiaji di Aula Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (7/12) kemarin. Mereka terdiri dari 100 tenaga kesehatan (Nakes), 50 guru, dan 61 tenaga teknis perencana, penyuluh, serta pustakawan.
Sutiaji berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut agar dapat menjaga nama baik institusi serta memaksimalkan fungsi pelayanan publik untuk mengabdi kepada masyarakat.
Karena ASN menjadi pembawa nama baik kelembagaan pemerintah daerah, baik Kota Malang maupun provinsi.
“Anda semua resmi membawa nama baik lembaga Pemkot Malang. Jaga etika, jaga identitas ASN ini dengan baik. Apalagi saat melayani,” tegas Sutiaji.
Ia menambahkan ASN tidak bisa bekerja secara individual. Pekerjaan yang menjadi tanggungjawab masing-masing akan lebih maksimal jika dikerjakam bersama dengan kompak. Dan kerjasama yang baik bisa dilakukan antar kelompok kerjanya maupun lintas perangkat daerah dengan inovasi-inovasi.
Ia pun menegaskan kembali tentang kompetensi jabatan masing masing ASN. Penempatan ASN di lingkungan Pemkot Malang dilakukan dengan standar kompetensi jabatan.
“Maka dari itu diharapkan betul ASN mengemban jabatan dengan baik. Karena sesuai kompetensinya. Harus berani berinovasi dan mau terus belajar mengembangkan diri,” jelasnya.
Lebih lanjut Sutiaji mengatakan bahwa di tengah situasi global yang sedang tidak baik-baik saja akibat krisis keuangan, pangan dan energi, ASN dituntut untuk produktif dan menumbuhkan budaya kerja kreatif. Tidak hanya terjebak pada rutinitas semata. Terlebih peran jabatan fungsional semakin didorong sebagai bagian penting meritokrasi birokrasi yang menekankan pada kompetensi.
“Bekerja kita bukan hanya berangkat pukul 08.00 pulang pukul 16.00 WIB. Akan tetapi apa yang kita kerjakan. Seberapa jauh Anda sebagai anak bangsa memberikan karya yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” imbaunya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Totok Kasianto menyampaikan pelantikan pejabat fungsional tersebut telah sesuaii dengan sistem Merit berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014. Yang didalam sistem tersebut meliputi instrumen mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, gaji, hingga pola karir. (ica/aim)