.
Wednesday, December 11, 2024

ASN Kabupaten Ikut Nyaleg, Mengundurkan Diri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang diperbolehkan mencalonkan diri sebaga calon legislatif di Pemilu 2024. Namun ada persyaratan dan konsekuensi yang harus dijalani. Yakni mengundurkan diri dan tak aktif lagi dalam tugas dinas.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang mencatat, ada satu orang ASN Kabupaten Malang yang telah terkonfirmasi sebagai calon legislatif. Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah.

“ASN dalam hal ini PNS yang mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai caleg hanya satu orang, yaitu Suwoto, guru SD Negeri 5 Babadan. Dimana dia merupakan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Ngajum,” ungkap Nurman saat dihubungi, kemarin. Nurman menyebut Suwoto atas kemauannya sendiri menyampaikan hendak menjadi caleg.

ASN itu dalam dokumen daftar calon sementara KPU Kabupaten Malang tercatat sebagai caleg dari Partai Golkar. Ia mencalonkan diri dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Malang. Nurman memastikan, pihaknya menjalankan sesuai aturan jika ada ASN yang berkeinginan untuk berpolitik maka harus tidak aktif di pemerintahan atau kedinasan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika memastikan nama yang sama ada dalam daftar calon sementara dari KPU. Sedangkan lampiran surat permohonan pengunduran diri Suwoto tidak diterima langsung, melainkan melalui silon. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img