Malang Posco Media – Ardianto, warga Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo harus mendekam dalam penjara. Pemuda berusia 20 tahun ini, dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonosari. Kasusnya karena kedapatan memiliki dan memakai narkotika jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap di rumah kos di Jalan Trunojoyo Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Kepanjen,” ujar Kapolsek Wonosari Iptu Anwari Sidiq.
Polisi menangkap tersangka Selasa (15/2) lalu. Penangkapannya setelah mendapat laporan dari warga. Masyarakat menginformasikan kalau di rumah kos tersebut kerap kali dijadikan tempat untuk pesta narkoba.
Berangkat dari informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Begitu laporan itu benar, polisi tanpa menunggu waktu lama langsung menggerebek rumah kos tersangka.
“Ketika kami gerebek tersangka malah sedang asyik menghisap sabu dengan alat hisap dari botol plastik,” terangnya.
Karena tertangkap tangan, tersangka tidak bisa berkutik. Dia pasrah ketika polisi menggelandangnya. Petugas juga menemukan beberapa barang bukti diantaranya satu bungkus plastik kecil sabu seberat 0,47 gram, satu alat hisap dan satu buah HP merk Oppo Reno 5 F.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya. Termasuk pemasok sabu kepada tersangka ini,” papar mantan Kanitreskrim Polsek Wagir ini.(tyo/agp)