spot_img
Tuesday, May 21, 2024
spot_img

Atasi Kejenuhan, Masa Tugas Petugas Haji di Tanah Suci Diperpendek

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dipastikan akan diiperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Hal ini bertujuan  untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.


Demikian ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Madinah,  hari Jumat ini.”Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi,” ujarnya.

Lebih lanjut Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek ini atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya.Kendati demikian ia memastikan layanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.


“Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya,” kata Menag Yaqut.


Di satu sisi, Menag tengah memperjuangkan agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar petugas haji ditambah. Mereka akan menjadi tenaga baru untuk membantu sekaligus menggantikan petugas haji sebelumnya.


“Jadi nanti tenaganya akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah kira-kira begitu,” kata Menag Yaqut.”Jadi tidak selama dulu. Dulu 72 sampai 74 hari, bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada jamaah haji,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas. (ntr/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img