MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terminal Arjosari Kota Malang kini memperketat aturan operasional bagi seluruh armada bus. Regulasi baru tersebut menegaskan bahwa bus dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal. Untuk mendukung aturan ini, setiap armada telah ditempeli stiker imbauan sebagai peringatan tegas.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati menyampaikan bahwa sosialisasi aturan ini dilakukan mulai 8 hingga 21 Juni 2025. Selanjutnya, akan dilakukan penindakan gabungan dua tahap bersama instansi terkait, yakni dari 22 Juni hingga 22 Juli dan dilanjutkan tahap kedua dari 22 Juli hingga 22 Agustus 2025.
“Kami mulai melakukan sosialisasi aturan baru kepada seluruh armada bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan operasional angkutan dan mengembalikan fungsi utama terminal sebagai pusat pelayanan angkutan umum yang tertib dan terorganisir,” terang Mega kepada wartawan, Senin (9/6).
Sosialisasi dilakukan secara langsung oleh petugas melalui pemasangan stiker imbauan berwarna kuning di dalam bus. Stiker tersebut berbunyi: “Bus Wajib Menaikkan dan Menurunkan Penumpang di Dalam Terminal. Apabila Melanggar Akan Ditindak Tegas oleh Petugas Terminal.” Selain itu, edukasi juga diberikan secara lisan kepada sopir, kondektur, dan penumpang.
Mega menjelaskan, seluruh bus yang keluar dari Terminal Arjosari kini dilarang menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Raden Intan selama 24 jam penuh. Sementara, untuk armada yang keluar dari Exit Tol Singosari, juga tidak diperbolehkan menurunkan penumpang hingga tiba di area terminal.
Larangan tersebut menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan sopir nakal untuk menurunkan atau mengangkut penumpang secara sembarangan. Titik-titik itu antara lain di sekitar Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, Kantor Taspen, minimarket di Jalan Raden Intan, hingga lokasi penitipan motor di depan terminal.
Tak hanya itu, pihak terminal juga menetapkan zona merah di area pintu masuk dan keluar terminal bagi pengemudi ojek online (ojol). Sebagai gantinya, Terminal Arjosari telah menyediakan titik khusus untuk penjemputan dan penurunan bagi ojol maupun kendaraan pribadi yang mengantar penumpang.
“Dalam penerapan aturan baru ini, para awak bus juga diwajibkan mengenakan seragam resmi dan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) dari PO masing-masing. Hal ini bertujuan memperkuat identitas serta tanggung jawab profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” jelas Mega.
Regulasi ini telah disepakati melalui koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota, serta Dishub Provinsi Jawa Timur. Nantinya, jika ditemukan pelanggaran selama masa penindakan, sanksi akan diberlakukan bertahap, mulai dari teguran, tilang, hingga pembekuan atau pencabutan izin trayek.
Mega menekankan bahwa penataan ini adalah bagian dari upaya memulihkan fungsi terminal sebagai pusat transportasi resmi. Selain meningkatkan ketertiban dan layanan publik, ia berharap kebijakan ini mampu menghidupkan kembali perekonomian para pelaku UMKM di kawasan terminal.
“Fungsi terminal harus dikembalikan. Kami ingin masyarakat tertib, armada lebih disiplin, dan ekonomi warga yang bergantung di area terminal bisa kembali bergerak,” tegasnya. (rex/aim)