MALANG POSCO MEDIA- Pemkot Malang menunggu hasil konsultasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu terkait mundurnya PT Matahari Putra Prima (MPP) dari perjanjian kerja sama (PKS). Di sisi lain, Pemkot Malang juga mengaudit isi PKS yang harus dipenuhi PT MPP.
Hasil konsultasi dengan BPK sangat penting. Sebab menjadi salah satu penentu kebijakan menyikapi mundurnya PT MPP dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya PT MPP lempar handuk alias menyerah. Perusahaan itu mundur dari PKS dengan Pemkot Malang. Kerja sama terkait keberadaan Matahari di lantai tiga Pasar Besar Malang (PBM).
Padahal kerja sama yang dibikin sejak tahun 2004 itu harusnya masih berlangsung 12 tahun lagi. Yakni tahun 2034 mendatang.
Kabag Hukum Pemkot Malang Dr Suparno SH MHum menjelaskan masih konsultasi dengan BPK. “Konsepnya nanti mengakhiri PKS saja. Bukan pemberian sanksi,” tegas Suparno saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Jumat (1/7) kemarin.
Dijelaskannya Pemkot Malang akan fokus pada pemenuhan semua kewajiban yang menjadi tanggungan Matahari. Khususnya yang tertuang dalam PKS dengan mengacu pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Maka dari itu beberapa minggu kedepan ini pihaknya bersama perangkat daerah terkait menelaah isi PKS. “Bentuknya seperti apa saja nantinya, kita masih bahas dengan tim. Mohon ditunggu saja karena proses semuanya,” papar Suparno.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Ir Diah Ayu Kusuma Dewi MT menjelaskan proses pemutusan PKS dengan Matahari merupakan tindaklanjut dari sikap pihak Matahari.
Diah menjelaskan belum lama ini pihak Matahari sudah menemui Wali Kota Malang Drs H Sutiaji. Yakni membahas tentang nasib kerja sama.
“Jadi pihak Matahari sudah menemui bapak wali kota beberapa minggu lalu. Mereka menyampaikan tidak meneruskan PKS. Menyatakan tidak sanggup seperti yang sudah dijelaskan,” tegas perempuan yang juga menjabat Plt Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang ini.
Atas dasar itulah Pemkot Malang sedang melakukan proses audit internal. Ini dilakukan oleh Inspektorat Kota Malang.
Ia menjelaskan, audit internal dilakukan untuk melihat lebih detail item atau poin-poin kerjasama apa saja yang ada dalam dokumen PKS. Terlebih item apa saja yang menjadi tanggungjawab pihak Matahari.
“Melihat dan merinci item apa saja dalam PKS yang belum dituntaskan PT MPP,” tegas Diah.
Saat ditanya apakah audit ini juga akan menghitung item-item untuk menghitung besaran kerugian yang dialami Pemkot Malang akibat ketidansanggupan pihak Matahari, Diah menyatakan belum bisa membebarkan sedetail itu.
Meski begitu ia menegaskan bahwa pihak Matahari masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan meskipun sudah menyatakan tidak sanggu melanjutkan PKS.
“Yang jelas ada kewajiban berdasarkan PKS yang mungkin perlu dihitung kembali. Yang belum disetorkan ke kas daerah selama berapa bulan dan sebagainya,” tegasnya.
Ia menambahkan, item tersebut dimisalkan seperti item pembayaran kontribusi. Yang biasanya diberikan per bulan atau berjangka. Jika memang ada item tersebut dalam PKS, maka itulah yang dikatakannya perlu di cek kembali.
Meski begitu perhitungan tersebut semuanya masih baru dilakukan dan berproses. Sehingga jikapun ada kerugian yang dialami Pemkot, pihaknya belum bisa memberi rincian detail.
“Intinya jika ada kewajiban kontribusi misalnya, kita akan cek ulang lagi. Apa sudah dibayarkan semua atau belum,” pungkas Diah. (ica/van)