MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kota Malang segera menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Ini adalah salah satu instrumen untuk kendali dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan konsep transaksi nontunai menggunakan kartu kredit. Hal ini merupakan implementasi dari Kemendagri No.79 Tahun 2022 tentang KKPD, serta di lingkup daerah telah terbit Perwal No.47 Tahun 2023.
Proses digitalisasi keuangan seperti ini harus segera dilakukan agar menjadi kemudahan baik dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, seluruh perangkat daerah diberikan pemahaman terkait hal ini dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Mercure, Selasa (24/10) kemarin.
“Tentu pelaksanaan KKPD akan mempermudah kita dalam digitalisasi keuangan. Kita tanggal 1 Januari 2024 sudah langsung action untuk melaksanakan. Dikawal dengan BKAD dan Pak Sekda, kemudian Bank Jatim dan Bank BNI,” terang Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang hadir membuka dan memberi arahan terkait KKPD kepada seluruh peserta sosialisasi.
Menurut Wahyu, dengan KKPD ini, semua kegiatan terkait dengan penganggaran, semuanya akan menggunakan kartu kredit tersebut. Maka, hal ini pun juga diyakini bisa bermanfaat untuk meningkat dukungan terhadap UMKM yang sudah masuk dalam platform digital. Namun yang jelas, Wahyu menegaskan, dengan konsep KKPD akan memudahkan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan kata lain, KKPD adalah solusi untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah. Selain itu dengan menggunakan KKPD, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang Subkhan menyebut peserta sosialisasi merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ada di seluruh lingkungan Pemkot Malang. Mulai dari lurah, camat, kepala bagian atau badan hingga pejabat penata usaha keuangan. Sedangkan yang memegang KKPD adalah bendahara keuangannya.
“Di sisi konsumtif itu tidak ada, karena yang digunakan itu dari APBD. Dari situ mudah deteksinya. Kemudian apa kaitannya dengan UMKM, seperti dinas ini yang berhubungan dengan UMKM misal Diskopindag, sehingga nanti akan ketahuan pada saat transfer. Pada saat ada transaksi disana oh ini untuk UMKM ini. Harapannya mudah-mudahan digitalisasi sudah dapat berjalan semuanya,” jelas Subkhan. (ian/aim)