MALANG POSCO MEDIA – Enjoy mudik tetap mawas di jalan. Apalagi di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang terdapat 21 perlintasan kereta api (KA) tanpa palang.
Rinciannya di Kabupaten Malang terdapat 16 perlintasan KA tanpa palang pintu. Sedangkan lima lainnya di wilayah Kota Malang. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang jumlah perlintasan KA tanpa palang pintu sebidang ada sekitar 16 titik. Dari jumlah tersebutm baru empat di antaranya yang mendapatkan penjagaan.
Total perlintasan kereta api sebidang dan tidak sebidang yang berada di wilayah Kabupaten Malang sekitar 72 titik. Pemasangan palang pintu kereta disesuaikan dengan tingkat volume kendaraan di perlintasan.
“Dalam pemasangan peralatan satu titik sekitar Rp 200 juta bersama perangkat pendukung. Namun yang berat pada penjaganya,” kata Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Malang Hadi Seto, kemarin.
Dia memastikan Dishub tak lepas tangan menanggapi masih adanya jalur perlintasan KA yang belum dilengkapi palang pintu. “Sedang disusulkan ke Direktorat Perkeretaapian, setelah disetujui akan dilakukan pemetaan lahan. Karena lahan di sisi rel milik KAI,” ujar Hadi Seto.
Ia mengatakan, saat ini mengalami kendala sumber daya manusia atau personel penjaga perlintasan. Di sisi lain anggaran untuk gaji penjaga palang pintu belum ada.
“Selain itu penjaga harusnya merupakan SDM yang mendapatkan pelatihan terlebih dahulu lebih dari sepekan di Politeknik Perkeretaapian jadi harus sesuai ketentuan,” tuturnya.
Masalahnya perlintasan KA tanpa palang kerap memakan korban karena rawan kecelakaan. Hadi berpandangan, kecelakaan yang terjadi biasa didasari pelanggaaran ketidakpatuhan prosedur di perlintasan. Sebab telah terpasang berbagai peringatan sebelum melintas.
Soal risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi, ia mengatakan telah melakukan beberapa tindakan preventif. Seperti memasang rambu peringatan. Menurutnya pemasangan palang pintu tidak serta merta hanya dipasang. Namun butuh beberapa persiapan teknis yang harus disiapkan sebelumnya.
Menurutnya aturan mengenai melintas di perlintasan kereta sudah ketat dan harus dipatuhi semua pihak. Prosedur peringatan dipasang bahkan hingga beberapa ratus meter sebelum rel kereta.
“Kecelakaan bisa bermula dari pelanggaran, maka patuhi rambu dan selalu waspada,” imbaunya.
Menurut pantauan beberapa perlintasan kereta api di antaranya minim penerangan saat malam hari. Ini mengkhawatirkan bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
Salah satunya di Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji. Perlintasan kereta api yang memotong jalan ke Desa Kebonagung tak memiliki palang pintu kereta maupun penjaga. Di lokasi tersebut lampu peringatan juga rusak.
Perlintasan tersebut belum lama ini memakan korban. Seorang pria asal Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji tewas usai diserempet kereta api pada awal April lalu. Di lokasi itu juga minim penerangan.
“Memang nggak ada palang pintunya. Harusnya sudah ada, lampu juga rusak,” ungkap Sasono Aji, seorang warga di sekitar perlintasan kereta.
Pria yang akrab disapa Aji ini menjelaskan kondisi perlintasan kereta api memang semakin ramai lalu lalang kendaraan. Meski begitu, perlintasan itu tak kunjung dibenahi dengan memasang palang pintu. Selain di Kebonagung, perlintasan kereta api tanpa palang pintu juga ditemui di Desa Genengan Kecamatan Pakisaji dan Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen.
Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, menggandeng Pemkot Malang untuk penanganan perlintasan KA sebidang. Perlintasan ini merupakan sebutan bagi perlintasan yang tidak terdapat palang pintunya.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pengamanan perjalanan KA di perlintasan sebidang sepenuhnya wewenang pemda setempat. Hal ini diatur UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Aturan tersebut juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 94 Tahun 2018. Sehingga kewenangan pengamanan ada di pemda tergantung kelas jalan yang melintas di rel,” ungkapnya.
Melalui Dinas Perhubungan Kota Malang dirinya telah berkoordinasi terkait pengamanan yang bisa dikerahkan. “Setiap tiga bulan sekali, kami mengirimkan surat untuk mengingatkan kepada Pemkot Malang, agar lebih memberikan perhatian keselamatan di perlintasan sebidang tanpa penjagaan,” terang Luqman.
Tercatat ada 17 perlintasan sebidang di wilayah Kota Malang. Lima di antaranya perlintasan tidak terjaga, hanya dilengkapi alarm Early Warning System (EWS).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan pihaknya memang telah rutin memperhatikan hal tersebut secara berkala.
“Sudah kami sampaikan ke masyarakat sekitar perlintasan yang tanpa ada palang pintunya. Agar selalu berhati-hati, kami memasang papan peringatan. Kemudian kami juga berisinergi secara swadaya ada petugas jaga berbasis masyarakat,” tandasnya. (tyo/rex/van)