MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tim advokasi hukum Aremania Menggugat akan tetap mengawal proses hukum peristiwa Tragedi Kanjuruhan, meski pemerintah telah menetapkan beberapa tersangka sesuai dengan somasi Aremania Menggugat. Ketua tim advokasi Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana S.E., S.H., M.H mengatakan hal ini seiring dengan masih banyaknya permintaan bantuan hukum yang masuk tiap harinya.
“Sejak peristiwa itu hingga saat ini, kami menerima sebanyak 31 orang. Tiap hari ada dua-tiga orang yang masuk laporannya ke kami,” ungkap Djoko Senin (10/10) kemarin.
Pihaknya juga menerima beberapa laporan dugaan bentuk intimidasi atau upaya kriminalisasi dari suatu pihak. Meski demikian ia masih enggan membeber bagaimana bentuk intimidasi karena pihaknya tengah mendalaminya.
“Persoalan ancaman, bagi kami tidak berbicara benar salah dulu. Tim hukum akan melihat sejauh mana pengaruh pengaruhnya, kalau dirasa mengganggu dan meresahkan, tentu kami akan mendampingi dan mencari kebenaran. Kami tidak bicara isu tapi fakta dan data,” tambahnya.
Yang jelas, saat ini pihaknya berupaya mengawal proses hukum ini dengan sebaik-baiknya. Beberapa somasi Aremania Menggugat memang telah terpenuhi, seperti penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka itu kita sambut positif tapi itu langkah awal dan bukan berarti berakhir disini. Harapan kami proses terus berjalan, sehingga pihak terkait yang bersifat kelembagaan dan non kelembagaan dapat mempertanggungjawabkan di muka hukum,” sebutnya.
Sedangkan poin somasi yang belum terpenuhi, seperti pernyataan tanggungjawab dan permintaan maaf dari penyelenggara serta pihak pengamanan, bakal ia ikuti sesuai prosedur hukum.
“Itu melalui proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Jadi tidak langsung tanpa proses itu langsung menyatakan salah, tidak seperti itu. Tapi proses ini segera selesai yang berkewenangan segera menyelesaikan,” tegas Djoko.
Selain itu, tim advokasi hukum Aremania Menggugat juga fokus melakukan pendampingan dan penanganan korban, terutama untuk proses trauma healing.
Sehingga, ada dua fokus yang dilakukan oleh tim. Yakni gerakan solidaritas (pemenuhan dan pemulihan korban) dan gerakan hukum (proses memberi tindakan dan perlindungan hukum pada korban).
“Selain kami membantu dalam perlindungan hukum bagi saksi dan korban, kami juga membantu trauma. Bahkan, kemarin kami juga sempat berdialog dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tutupnya. (ian/aim)