spot_img
Saturday, June 1, 2024
spot_img

Awas, Bermain Petasan Terancam Hukuman 20 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Polres Batu melarang masyarakat bermain petasan saat malam takbir Lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto.

“Untuk perayaan malam takbir kami meminta agar masyarakat tidak menyalakan petasan. Pasalnya selain mengganggu kenyamanan masyarakat, bermain petasan membahayakan keselamatan,” ujar Yussi kepada Malang Posco Media.

Ia menerangkan bahwa larangan bermain petasan mengacu pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Diatur juga dalam pasal 187 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

“Karena itu sekali lagi kami himbau agar masyarakat tidak menjual ataupun bermain petasan. Jika ada oknum warga bermain petasan bisa menghubungi Polsek terdekat agar segera ditindak lanjuti,” tegasnya.

Namun, untuk bermain dan menjual kembang api tidak ada larangan. Pasalnya telah ada ijin dari Intelkam. Ijin penjualan kembang api dilakukan secara terpusat di Intelkam oleh agen.

“Kalau untuk pengecer tidak perlu ijin. Kami juga tegaskan bahwa kembang api yang boleh diperjual belikan harus dibawah 2 inci. Jika lebih dari 2 inci maka masuk dalam golongan petasan,” bebernya.

Sementara itu, salah satu penjual petasan di Jalan Diponegoro Kota Batu, M. Arif mengatakan bahwa pihaknya hanya menjual kembang api dengan berbagai jenis sesuai aturan.

“Saya hanya jual kembang api saja. Kalau petasan tidak berani. Lebaran ini saya berharap penjualan bisa meningkat dari dua tahun terkahir yang melarang adanya kegiatan dan berdampak pada penjualan karena pandemi,” papar Arif.

Ia menerangkan bahwa selama pandemi dua tahun ini untuk pendapatan penjualan kembang api rata-rata Rp 200-300 ribu per hari. Berbeda dengan lebaran sebelum pandemi.

“Kalau sebelum pandemi penjualan sangat bagus. Sehari bisa menjual Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Kembang api yang saya jual ini mayoritas adalah kembang api yang saya beli tahun lalu,” terangnya.

Dari pandangan di lapangan, untuk Kota Batu ada beberapa titik penjual kembang api. Seperti Jalan Diponegoro, Brantas, Panglima Sudirman, Dewi Sartika, Patimura hingga Ir. Soekarno.

Jika diperkirakan di Kota Batu ada sekitar 30 penjual kembang api dan dikalkulasikan penjualan per hari sekitar Rp 1 juta. Maka per hari selama cuti Lebaran uang yang berputar untuk dibakar sebesar Rp 30 juta, bahkan bisa lebih dari itu. (eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img