spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Awas! Janji Palsu Pengembang Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Di Kota Batu 50 Perumahan Tak Berizin, di Kota Malang Ada Bos Developer Jadi tersangka, Kabupaten Malang Mengaku Sulit Deteksi

MALANG POSCO MEDIA-Hat-hati pengembang ilegal bergentayangan di Malang Raya. Ini termasuk yang suka janji-janji manis lalu menghilang.  Di Kota Malang, polisi pernah mengusut sejumlah pengembang bodong. Di Kabupaten Malang juga begitu namun sulit terdeteksi. Sedangkan di Kota Batu teridentifikasi 50 pengembang bodong. (baca grafis)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya memang menerima beberapa laporan. “Namun, beberapa laporan masuk karena ditipu oleh orang yang sama,” ungkapnya.

- Advertisement -

Seperti halnya laporan penipuan jual beli tanah yang membuat Ardian Nugroho, 43, warga Jalan Papa Biru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, diringkus petugas kepolisian. Ia menipu puluhan orang dengan perusahaan yang mengembangkan komplek perumahan Pesona Krajan, di kawasan Kecamatan Sukun Kota Malang sejak tahun 2023.

“Tersangka ini menawarkan kepada para calon user (pembeli properti), dengan harga yang menarik. Kemudian dengan embel-embel berbagai kemudahan. Hingga akhirnya ada korban yang melapor dan kami amankan Januari 2024 lalu,” jelasnya.

Salah satu korban yang melaporkan yakni  Tedik, yang merugi hingga Rp 335 juta. Ia membeli sebuah rumah dengan sistem pembayaran in-house selama 12 bulan. Namun, sampai lunas tidak ada sedikitpun bangunan rumah yang berdiri.

“Korban sudah berulang kali meminta Akta Jual-Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, tersangka selalu berkelit. Karena geram, korban mencari tahu. Ternyata tanah yang dijual oleh tersangka kepada para user, masih milik orang lain,” beber Kompol Danang.

Tanah yang dijual Ardian Nugroho kepada para user, ternyata masih atas nama pemilik aslinya yang bernama Suwarlikani. Tanah tersebut ternyata belum dimiliki tersangka, dan tidak bisa dilakukan pemisahan (split) kepemilikan.

Kasus serupa juga pernah dilaporkan oleh para user  Arjuna Village  di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Komplek tersebut dikembangkan oleh Angger Fandria Rada Perkasa, Direktur PT  Formika Himalaya Propertindo. Perusahaan tersebut beralamat di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Puluhan user perusahaan tersebut akhirnya melaporkan Angger ke Polresta Malang Kota, November 2023 lalu. Modus yang dilakukan tidak jauh berbeda. Yakni menjual tanah kavling, namun masih merupakan kepemilikan orang lain.

Bahkan beberapa korban yang mencari tahu tentang asal usul tanah tersebut, ditemukan fakta bahwa Angger hanya menyewa lahan itu. Berjanji kepada pemilik akan membeli ketika terjual semua kepada user, namun justru ia ingkar juga.

Sementara itu, sebelumnya kasus ini juga menyeruak di Jalan Lang-lang Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. PT Esa Santa Agrapana selaku pengembang D’ Graha Artha Singosari digeruduk ratusan user.

Mereka menuntut agar pembangunan rumah segera dilakukan. Namun, pihak manajemen pengembang mengaku belum mengantongi izin. Dan membutuhkan dana besar untuk bisa menerbitkan izin.

Kuasa hukum Paguyuban User D’ Graha Artha Singosari, Pudjiono menjelaskan  setelah aksi itu ada respon dari pihak pengembang. Setelah proses perizinan mangkrak sejak didaftarkan ke notaris 2022 lalu, akhirnya akan dilanjutkan.

“Rencananya Senin (20/5), pihak pengembang akan mulai melanjutkan proses perizinan. Kemudian, akan melanjutkan proses pembangunan. Namun, kami masih akan memastikan kembali komitmen tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya, pihak pengembang mengakui untuk biaya pemisahan kepemilikan membutuhkan dana mencapai Rp 1,7 miliar. Belum kebutuhan perizinan lainnya, baik di tingkat desa hingga Pemkab Malang.

“Apabila komitmen tersebut masih dilanggar, atau pengembang abai dengan kewajibannya dan hak para user, maka kami akan melanjutkan proses hukum yang sudah disampaikan sebelumnya,” kata dia.

Sebelumnya, ratusan user D’ Graha Artha Singosari menggelar aksi protes di Kantor PT Esa Santa Agrapana. Mereka menuntut pembangunan rumah yang sudah dibayar lunas, serta perizinan perusahaan hingga surat kepemilikan user, Jumat (17/5) lalu.

Para user mengajukan beberapa poin untuk disepakati oleh manajemen pengembang. Pasalnya, banyak user yang sudah bayar lunas. Baik melalui sistem pembayaran cash keras maupun in-house.   

Sementara itu  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu  mencatat ada sekitar 50 perumahan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk menekan semakin banyaknya perumahan bodong di Kota Batu, DPKP telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung (perumahan).

“DPKP mencatat di Kota Batu yang sudah terdata atau masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau memiliki izin (PBG) ada 104 perumahan. Sedangkan yang tidak sekitar 50 perumahan. Untuk meminimalisir dan menertibkan perumahan belum miliki PBG kami telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung,” ujar Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto kepada Malang Posco Media.

Ia menjelaskan Tim Monitoring Pembangunan Gedung berdasarkan SK Wali Kota. Tim tersebut nantinya terdiri dari beberapa OPD, meliputi DPKP, DPMPTSP, Satpol dan DPUPR. Masing-masing dinas memiliki tugas masing-masing.

“Dari DPKP memiliki tugas pengawasan dan pengendalian (wasdal), DPMPTSP terkait perizinan hingga Satpol menegakkan Perda. Tim ini akan turun sekali dalam seminggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong. Selama turun lapangan kami akan undang pemilik untuk menanyakan kelengkapan izin,” bebernya.

Ketika perumahan tidak memiliki izin sama sekali, maka tim akan memberikan waktu agar melengkapi kekurangan perizinan. Namun jika dari waktu yang diberikan tak mampu melengkapi izin, maka Satpol PP akan menegakan perda dengan menyegel atau menghentikan pembangunan.

“Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perizinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran,” terangnya.

Bangun menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, dikawatikan bangunan akan berbeda dengan site plan. Selain itu untuk kelengkapan izin juga bertujuan memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

“Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum diberikan konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak,” paparnya.

Bahkan lanjut Bangun, pengembang tidak diperbolehkan memasarkan, mempromosikan atau iklan sebelum perumahan tersebut memiliki izin lengkap. Karena hal tersebut juga melanggar peraturan.

Sedangkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencatat terdapat 621 perumahan yang memiliki perizinan. Namun pengembang perumahan lainnya di Kabupaten Malang masih sulit terdeteksi keberadaannya.

Sebelumnya, Polres Malang mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli tanah kavling di perumahan yang terdapat di wilayah Desa Girimoyo Karangploso.

Padahal status lahannya belum jelas. Kepolisian menduga terdapat puluhan orang menjadi korban hingga mengalami kerugian mencapai miliaran.

“Kami mengimbau kapada masyarakat untuk lebih jeli dan teliti terhadap legalitas perumahan yang akan dibeli agar hak sebagai user dapat terpenuhi,” kata Sekeretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, kemarin.

 DPKPCK Kabupaten Malang juga mengharapkan para user agar mendorong pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Hal ini, lanjut Johan, agar perawatan fasum perumahan dapat dilaksanakan pemerintah.

“Salah satu contoh ada jalan di salah satu perumahan yang amblas, kami tidak bisa melakukan perbaikan karena PSU belum diserahkan,” katanya.

Ia mengaku banyak hal yang menjadi kendala penyerahan PSU dari pengembang. “Satu di antaranya pengembang yang tidak terdeteksi keberadaanya. Upaya yang telah kami lakukan terus menghubungi para pengembang untuk menyerahkan PSU nya,” sambung Johan.

Ia menambahkan, DPKPCK Kabupaten Malang  tahun ini melaksanakan sosialisasi perizinan perumahan dan bangunan gedung sebanyak 13 kali. Dan telah terlaksana lima kali. “Sosialisasi ini agar masyarakat dapat terliterasi terhadap  legalitas perumahan dan bangunan gedung sehingga dapat mereduksi permasalahan di kemudian hari,” tutupnya. (rex/eri/den/van)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img