spot_img
Tuesday, June 24, 2025
spot_img

Awas! Jasa Parkir di Minimarket Masuk Pungli

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Parkir gratis! Tulisan besar yang selalu bisa dibaca dengan jelas di toko modern atau minimarket di wilayah Malang Raya. Namun faktanya tulisan itu hanya sekadar tulisan. Praktiknya tak ada parkir gratis di toko-toko modern. Yang ada, di setiap toko modern selalu ada tukang parkirnya. Dan setiap masyarakat parkir, selalu diminta bayar parkir.

Entah tukang parkirnya itu atas inisiatif siapa. Karena sudah sangat jelas tulisannya: parkir gratis! Fakta ini yang seringkali dikeluhkan masyarakat. Dan selama ini tak pernah ada tindakan tegas soal parkir di toko modern. Yang ada, semakin besar lokasi tokonya, semakin banyak tukang parkirnya.

Namun kini pengelola toko modern harus lebih tegas dan hati-hati. Karena revisi Perda No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Malang sudah tuntas dibahas oleh dewan. Bahkan dalam waktu dekat akan disahkan Perdanya. Salah satu poin pentingnya adalah toko modern atau minimarket wajib menyediakan lahan parkir gratis. Dan bila ada tukang parkir yang menarik jasa parkirnya dianggap pungutan liar.

Maka, bila Perda ini diberlakukan maka pengelola Toko Modern harus benar-benar memastikan lahan parkirnya gratis untuk pelanggan. Termasuk memberikan pengertian kepada tukang parkir yang mencoba-coba untuk menarik uang parkir di lahan tersebut. Bila tidak, maka masyarakat boleh melaporkan adanya praktik pungli di lahan parkir toko modern.

Dinas Perhubungan dan dinas terkait yang berwenang terhadap minimarket pun harus melakukan pemeriksaan secara ketat di lapangan. Ini untuk memastikan apakah lahan parkir di toko modern yang beroperasi benar-benar gratis atau justru disalahgunakan oleh oknum untuk memungut jasa parkir. Bila ditemukan ada jasa parkir, maka tukang parkirnya bisa dijerat dengan pungli. Yang benar, pengelola toko modern menyediakan tukang parkir namun gratis. Tukang parkirnya mengatur parkir motor pelanggan toko modern. Bukan malah sebaliknya lahan parkirnya dijadikan lahan menarik jasa parkir sembarangan. Ingat, kalau nekat memungut jasa parkir di toko modern kategorinya adalah pungutan liar. Dan pungutan liar alias pungli masuk kategori korupsi dan bisa dijerat pidana.(*)  

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img