.
Wednesday, December 11, 2024

Awas, Jual Ternak Sakit Terancam Pidana

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi di Kota Batu cukup mengkhawatirkan. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu mencatat populasi sapi di Desa Junrejo sebanyak 217 ekor dengan 173 ekor dinyatakan sakit terpapar PMK.

Dengan adanya wabah PMK tersebut, secara tidak langsung para peternak terpaksa menjual sapi mereka. Bahkan dengan harga yang dibawah pasar. Hal itu dilakukan karena peternak tidak ingin merugi.

Sebelumnya diberitakan oleh Malang Posco Media, bahwa untuk di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo ada sekitar 10 ekor sapi milik peternak di RW 7 dan RW 8 Dusun Jeding, Desa Junrejo mati karena PMK.

Disampaikan salah satu peternak, Suwandi bahwa dengan banyaknya sapi yang sakit berdampak pada produksi susu yang turun drastis. Saat keadaan normal sehari satu ekor sapi bisa menghasilkan 20 liter. Setelah terserang PMK, sapi hanya menghasilkan 9 liter bahkan tidak berproduksi susu karena sapi tidak mau makan.

“Bahkan peternak juga menjual murah sapi dengan harga murah. Saat normal satu ekor sapi bisa terjual Rp 15 juta. Dengan kondisi saat ini sapi dijual Rp 10 juta,” bebernya.

Dengan adanya peternak yang menjual sapi dengan kondii saat ini, Kapolsek Junrejo, AKP Anton Hendri Subagijo mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah intens melakukan sosialisasi kepada peternak. Begitu juga memberikan obat, vitamin, dan melakukan penyemprotan disinfektan.

“Di sisi lain, petugas kepolisian juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi lalu lintas ternak yang masuk ataupun keluar Kota Batu. Apalagi menjual hewan ternak yang sakit dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” terangnya.

Serta diatur pula pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Kepolisian sendiri telah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan menjual hewan ternak yang sakit.

“Sehingga untuk penjualan, baik yang datang ataupun ke luar daerah harus disertai surat keterangan sehat untuk memastikan kesehatan hewan ternak,” pungkasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img