Kejadian di Wilayah Kabupaten Malang
MALANG POSCO MEDIA- Awas! Wilayah Kabupaten Malang masih rawan peredaran gelap narkoba. Buktinya Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti narkoba dari 13 tersangka.
Para tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Malang pada Rabu (20/8) kemarin. Jumlah tersangka berdasarkan hasil penangkapan sejak Juli – Agustus 2025.
Barang bukti yang disita di antaranya tanaman ganja, sabu-sabu, dan pil dobel L. Para tersangka diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Malang. Di antara 13 tersangka terdapat dua perempuan.
Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan membeberkan, modus operandi yang digunakan para tersangka mendistribusikan narkoba adalah sistem ranjau.
“Itu dilakukan para tersangka guna meminimalkan risiko tertangkap dengan menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli,” jelas Richy.
Ia memaparkan, dalam modus operandi sistem ranjau, narkoba diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati. Pembeli kemudian mengambilnya sesuai petunjuk lokasi yang diberikan.
“Komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp,” kata perwira pertama Polri ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Satresnarkoba Polres Malang menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 252,60 gram, ganja 31 batang, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram. Sedangkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil sebanyak 31.521 butir.
Nilai narkoba jenis sabu yang disita mencapai Rp 240 juta, ganja Rp 17 juta, dan okerbaya Rp 31, 5 juta. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini tersebar di wilayah Kabupaten Malang antara lain Kecamatan Kepanjen, Dampit, Wonosari, Wagir, Tumpang, Tajinan, dan Sumawe.
“Di antara tersangka ada dua orang yang saling membantu meranjau di satu tempat,” kata Richy. Ia menegaskan, jaringan para tersangka berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ada pula jaringan lain lebih tinggi di atasnya. Tapi pihak kepolisian terkendala di pembuktiannya. (den/van)